Mengulik Capim KPK Yang Lolos Tes Psikologi

Jakarta, era.id - Sebanyak 40 orang calon pimpinan KPK berhasil lolos tahap ketiga tes psikologi. Kebanyakan berasal dari kalangan akademisi dan Polri. 

Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih mengatakan, mereka yang lolos merupakan bagian dari 104 orang yang menjalani tes psikologi, Minggu (3/8).

Adapun komposisinya, sebanyak 36 laki-laki dan empat orang perempuan. Jika melihat profesinya, terbanyak dari akademikus sebanyak tujuh orang dan anggota Polri enam orang. 

Dari informasi tersebut, 40 orang yang bakal mengisi bangku Pimpinan KPK adalah:

1. Mantan Wakil Ketua PPATK Agus Santoso

2. Pensiunan PNS Aidir Amin Daud

3. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

4. Wakil Kabareskrim Polri Irjen Antam Novambar

5. Dosen Sespim Polri Brigjen Bambang Sri Herwanto

6. Karyawan BUMN Cahyo R.E. Wibowo

7. Pegawai KPK Chandra Sulistio Reksoprodjo

8. Komisioner Kompolnas Dede Farhan Aulawi

9. Tim Stanas Pencegahan Korupsi Dedi Haryadi

10. Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Irjen Dharma Pongrekun

11. Auditor Eddy Hary Susanto

12. Auditor Eko Yulianto

13. Kapolda Sumatera Selatan Firli Bahuri

14. Fontian Munzil (Akademisi)

15. Pegawai bank Franky Ariyadi

16. Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Giri Suprapdiono

17. Auditor BPK I Nyoman Wara

18. Penasihat Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Jimmy Muhamad Rifai Gani

19. Jaksa Johanis Tanak 

20. PNS BPKP Perwakilan Lampung Joko Musdianto

21. Analis Kebijakan Utama Lemdiklat Brigjen Juansih 

22. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif

23. Advokat Lili Pintauli Siregar

24. Luthfi Jayadi Kurniawan (Akademisi)

25. Mantan jaksa M. Jasman Panjaitan 

26. Marthen Napang (Akademisi)

27. Hakim Nawawi Pomolango

28. PNS BPK Nelson Ambarita

29. Neneng Euis Fatimah (Akademisi) 

30. Nurul Ghufron (Akademisi) 

31. PNS Sekretariat Kabinet Roby Arya Brata

32. PNS Kementerian Keuangan Sigit Danang Joyo

33. Wakapolda Kalimantan Barat Brigjen Sri Handayani 

34. Jaksa Sugeng Purnomo

35. Direktur Pembinaan Jaringan Kerja dan Antar Komisi dan Instansi KPK Sujanarko

36. Jaksa Supardi 

37. Dosen Suparman Marzuki

38. Advokat Torkis Parlaungan Siregar

39. Auditor Wawan Saeful Anwar

40. Zaki Sierrrad (Akademisi)

Anggota Pansel KPK Hamdi Muluk menjelaskan, ada berbagai aspek yang dinilai dalam tes psikologi ini. Di antaranya, kemampuan berpikir, menganalisis, dan mengantisipasi persoalan; kecerdasan, wawasan, integritas, mengatur emosi, ketahanan terhadap tekanan, cara menyikapi tuntutan, kepemimpinan, serta kemampuan menahan keinginan. 

Dalam tes psikologi, panitia menggandeng dinas psikologi TNI Angkatan Darat. Masing-masing peserta diberikan ratusan pertanyaan dengan berbagai model ujian seperti tes tulis, menggambar, melengkapi pola, dan uji kecepatan. Dari situ panitia mendapat 40 nama. 

"Kami pastikan setelah dipotong (jadi) 40, tidak ada masalah-masalah psikologi lagi," kata Hamdi. 

Setelah uji psikologi, panita akan menelusuri rekam jejak para calon, dengan melibatkan delapan lembaga di antaranya, KPK, kejaksaan, kepolisian, Badan Intelijen Negara, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, serta Direktorat Jenderal Pajak. 

Mendapat sorotan

Menelusuri rekam jejak masing-masing calon adalah faktor penting dalam menelusuri integritas mereka. Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Kurnia Ramadhana dalam tulisannya di koran tempo (5/8) mengatakan indikator utama dalam penilaian seleksi pemimpin KPK adalah integritas. Sulit memang mengukurnya, tapi setidaknya ada instrumen yang dapat mengukur itu, yakni kepatuhan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Menurut Kurnia, mayoritas calon dari lembaga penegak hukum tidak patuh dalam memberikan LHKPN kepada KPK. "Padahal LHKPN merupakan suatu kewajiban hukum bagi setiap penyelenggara negara dan telah diatur dalam undang-undang," tulisnya. 

Misalnya, para calon yang berasal dari kepolisian. Menurut Kurnia, semua calon dari kepolisian dapat dikategorikan tidak patuh dalam melaporkan LHKPN, padahal sudah diwajibkan melalui Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kepolisian. 

Kurnia menambahkan, salah seorang anggota panitia seleksi malah menyatakan calon tidak wajib melampirkan dokumen LHKPN. Padahal sudah jelas dalam Pasal 29 huruf k Undang-Undang KPK menyebutkan untuk dapat diangkat sebagai pemimpin KPK, calon harus mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Kemudian kembali ke soal rekam jejak, hal ini juga penting untuk menjadi perhatian. Dari mereka yang berhasil lolos tes psikologi, ada tiga orang yang menjadi sorotan Kurnia. 

Misalnya Inspektur Jenderal Firli Bahuri, mantan Deputi Penindakan KPK itu, menurut Kurnia diduga melakukan pertemuan dengan salah seorang kepala daerah yang sedang diperiksa oleh KPK. 

Lalu ada juga Inspektur Jenderal Antam Novambar yang sempat diberitakan diduga melakukan intimidasi terhadap Direktur Penyidikan KPK, Endang Tarsa. "Antam diduga meminta Endang bersaksi untuk meringankan Budi Gunawan," kata Kurnia.   

Kemudian terakhir Inspektur Jenderal Dharma Pongrekun, yang sempat menandatangani surat pemanggilan untuk Novel Baswedan perihal dugaan penganiayaan berat Novel di Bengkulu pada 2004. 

Selain itu, menurut Kurnia, Dharma juga diduga melakukan pelanggaran prosedur saat mengeluarkan seorang tahanan ketika dia menjabat Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. 

Tag: kpk