Habis Listrik Padam, Terbitlah Gugatan ke PLN
"PLN telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan kewajiban hukumnya untuk menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku serta memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat." kata Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing, dalam keterangannya, Selasa (6/8).
Menurut David, akibat pemadaman listrik oleh PLN dengan waktu yang sangat lama mengakibatkan masyarakat selaku konsumen tidak dapat menggunakan fasilitas transportasi publik. Seperti MRT maupun kereta listrik.
Selain itu, lamanya mati listrik mengakibatkan matinya binatang peliharaan seperti ikan koi, terganggunya jaringan telepon dan internet, hingga matinya freezer dan mengakibatkan Air Susu Ibu (ASI) yang disimpan rusak.
"PLN juga telah melanggar hak subyektif konsumen yaitu hak untuk mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik sebagaimana ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf b UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan," lanjutnya.
Baca Juga: Menggugat Matinya Ikan Koi Akibat Mati Listrik
David juga menyayangkan pernyataan para pejabat PLN yang terkesan bercanda dan meremehkan hak-hak konsumen seperti meminta 'pelanggan untuk ikhlas atas pemadaman listrik' tersebut, 'meminta bantuan transformers untuk perbaikan', serta 'menyalahkan pohon' atas peristiwa pemadaman tersebut.
Menurutnya, pernyataan PLN tersebut tidak patut dan tidak profesional serta menciderai perasaan konsumen. Oleh sebab itu, David menuntut agar direksi PLN diganti dan PLN meminta maaf di media cetak atas kesalahannya itu.
"Selain menjadikan PLN sebagai Tergugat, KKI juga menjadikan Menteri Badan Usaha Milik Negara sebagai Tergugat II, serta Menteri Energi dan Sumber daya Mineral sebagai Turut Tergugat," David menandaskan.