Ahok Mustahil Jadi Menteri
Berdasarkan Pasal 22 ayat 2(f) Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, seseorang yang melakukan tindakan pidana yang diancam penjara 5 tahun atau lebih tidak boleh diangkat menjadi menteri oleh presiden.
Sementara, Ahok pernah divonis bersalah dengan menggunakan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama yang ancaman maksimal 5 tahun.
"Berdasarkan kedua aturan tersebut Ahok tidak memenuhi syarat menjadi menteri karena pernah dipidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih," kata pengamat hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra kepada era.id, Jumat (9/8/2019).
Walaupun atas kasus itu Ahok divonis dua tahun, berdasarkan Undang-Undang tadi, dia tetap tak bisa menjadi menterinya Jokowi. Sebab, yang dilihat bukanlah berapa lama mantan gubernur DKI Jakarta itu divonis melainkan berapa lama ancaman hukuman yang diterimanya.
"Bukan berapa lama hukuman dijatuhkan, tetapi berapa lama ancamannya. UU Kementerian Negara menyatakan diancam pidana lima tahun atau lebih," kata Yusril
Politikus PDI Perjuangan Eriko Sotarduga mengatakan, belum ada pembicaraan soal Ahok bakal jadi menteri dari partai berlambang banteng ini. Tapi, PDIP menyerahkan kepada Jokowi sebagai presiden untuk menggunakan hak prerogatifnya mencari menteri.
"Kita kan harus mematuhi konsekuensi hukumnya. Walaupun kadang-kadang kalau meminjam apa yang disampaikan Ibu Megawati, kadang-kadang hukum tidak berkeadilan. Tapi itulah yang terjadi, suka tidak suka kita harus hormati," kata Eriko kepada wartawan di Bali, Jumat (9/8/2019).