Harta Karun yang Terabaikan
Situs yang berasal dari Kanada tersebut memang di khususkan untuk menjual atau mensewakan berbagai pulau pribadi di seluruh dunia. Pulau Ajab ini di jual seharga 44 miliar dan dapat dilakukan pembangunan jika pembeli ingin membangun resort atau villa.
Menurut Peraturan Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertahanan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dijelaskan bawa Hak Guna Usaha bagi pembeli pulau adalah sebesar 70% dari luas pulau, dan sedikitnya 30% lahan yang tersisa adalah milik negara yang digunakan untuk kawasan lindung dan hanya boleh dimanfaatkan sebagai lahan untuk riset penelitian, pendidikan, dan wisata bahari kelautan untuk masyarakat umum.
So guys, kalau kamu ingin membeli pulau di daerah NKRI kita ini bukan berarti kamu memiliki sepenuhnya pulau tersebut. Wajib untuk kita bisa melestarikan lingkungan di sekitar pulau dan ekosistemnya yah..