Selain Sebabkan Sakit, Bakar Sampah Juga Bisa Bikin Kamu Di-OTT Macam Koruptor
Jakarta, era.id - Siapa bilang operasi tangkap tangan (OTT) cuma berlaku buat pejabat publik korup. Ternyata, membakar sampah sembarangan bisa juga membuat seseorang kena operasi senyap ini, lho. Sebuah kabar menarik yang perlu didengar tetangga-tetangga dengan kebiasaan menyebalkan di sekeliling kita.
Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan menjelaskan dasar hukumnya. Menurut dia, DKI Jakarta sudah menerapkan pelarangan pembakaran sampah dan sanksinya kalau masyarakat masih tetap bandel.
"Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 soal pengelolaan sampah sudah diatur soal larangan dan sanksinya," kata Yogi saat dihubungi era.id lewat sambungan telepon, Rabu (14/8/2019).
Dari penjelasan Yogi, dalam perda yang terbit pada tahun 2013 itu ada larangan yang menyebut: Setiap orang dilarang membakar sampah yang mencemari lingkungan.
Terkait sanksi, Pasal 135 ayat 1 mengatur: Setiap orang yang lalai atau dengan sengaja membakar sampah yang mencemari lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf e dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yogi kemudian menegaskan, akibat pelarangan ini sekarang masyarakat DKI Jakarta yang ketahuan membakar sampah memang jumlahnya sedikit. Apalagi, hampir seluruh masyarakat Ibu Kota ini sudah paham betul dengan larangan tersebut.
"Di Jakarta sebenarnya sudah enggak banyak yang bakar sampah. ... Sudah enggak jadi budayalah. Enggak nabun-nabun (bakar-bakar) sampah ... Terus kita juga melakukan OTT dan pengawasan rutin," ungkap dia.
Dia menjelaskan, masyarakat yang terjaring operasi senyap oleh petugas DLH ataupun Satpol PP karena membakar sampah secara sembarangan akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500 ribu yang sesuai dengan Pasal 130 ayat 1 huruf b.
"Kalau masih ada yang bakar sampah sembarangan itu bisa dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta nanti akan ada petugas yang ke sana," tegasnya.
Bahaya bakar sampah
Pembakaran sampah secara sembarangan sebenarnya membawa dampak berbahaya bagi masyarakat. Pertama, pembakaran sampah ini bisa menyebabkan kebakaran.
Dilansir dari Wartakota, pada 2 Agustus 2019 yang lalu, sebuah rumah terbakar akibat api yang diduga bersumber dari pembakaran sampah yang dilakukan warga. Akibatnya, satu rumah di kawasan Jalan Surabaya, Menteng hangus terbakar. Tak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.
Petugas kebakaran saat itu harus berjibaku melawan si jago merah selama 45 menit. Menurut pengakuan saksi, saat itu pekerja gedung di sekitar rumah yang membakar sampah. Sialnya, karena angin bertiup kencang, akhirnya api menyambar bagian belakang rumah.
Ilustrasi (Pixabay)
Selain kebakaran, ternyata, asap pembakaran sampah disebut Yogi berbahaya buat kesehatan. Apalagi kalau sampah yang dibakar berbahan plastik.
"Terutama kalau yang dibakar itu plastik ya, kalau dibakar dibawah suhu 800 derajat celcius itu bisa mengeluarkan senyawa dioxin. Itu karsinogen dan bisa menyebabkan kanker. Kalau sampah biasa, ya mengganggunya lama-lama bikin ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut)," jelas Yogi.
Ketimbang membakar sampah, sebenarnya DLH DKI Jakarta telah memberikan penyuluhan agar masyarakat bisa memilah sampahnya sendiri. Selain itu, masyarakat sebenarnya tinggal membuang sampah-sampah mereka ke penampungan sampah sementara ataupun tukang sampah yang ada di lingkungan masing-masing.
"Nanti tinggal kita kirim ke TPA Bantar Gebang kita olah dan kita kembalikan ke alam biar tidak merusak lingkungan," kata dia.
Sementara untuk sampah plastik yang sulit diurai, Yogi menjelaskan ada tiga cara untuk penanganannya berupa reduce, re-use, dan recycle.
Reduce adalah mengurangi sampah plastik, re-use artinya menggunakan ulang plastik, dan terakhir adalah recycle atau mendaur ulang sampah plastik jadi obyek lain. "Jadi kalau plastik jangan dibakar. Soalnya kalau dibakar kan enggak solutif jadinya."
Selain memberikan penyuluhan pemilahan sampah, DLH Provinsi DKI Jakarta juga menginisiasi bank sampah di lingkungan warga seperti di tingkat Rukun Warga dan bermodel koperasi. Tujuannya adalah selain masyarakat bisa menjual sampah plastik lewat wadah koperasi, plastik ini bisa juga didaur ulang lewat industri.
"Nantinya keuntungan yang masuk koperasi dari penjualan plastik kepada industri masuk ke koperasi bank sampah dan kemudian hasilnya bisa dinikmati oleh nasabahnya," tutupnya.
Jadi gimana nih, masih mau bakar sampah?