Organda Tak Mau Taksi Online Dianakemaskan dalam Ganjil Genap

Jakarta, era.id - Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan merasa tidak mendapat keadilan jika nantinya Pemprov DKI mengecualikan taksi daring (online) dalam sistem ganjil-genap. 

Shafruhan meminta Gubernur DKI Anies Baswedan tetap membatasi taksi online dalam sistem ganjil-genap yang akan diterapkan pada 6 September mendatang karena mereka bukan angkutan umum. Hal ini mengacu pada Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

"Mereka harus kena kebijakan tersebut. (Taksi) daring itu bukan angkutan umum. Sementara, aturan Undang-Undang yang disebutkan, angkutan umum itu yang berplat kuning," kata Shafruhan saat dihubungi, Rabu (21/8/2019).

Shafruhan pun mengungkapkan kekecewaannya kepada peenyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Minggu (11/8) lalu, yang menginginkan taksi online dikecualikan dalam penerapan ganjil-genap. 

Padahal, saat kisruh wacana penerapan uji kir bagi taksi online, pada akhirnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Angkutan Sewa Khusus yang memuat aturan bahwa uji KIR mobil tidak diwajibkan seperti pada angkutan umum. 

"Ini kan gara-gara Pak Menteri Perhubungan yang mengajukan permohonan kepada Gubernur. Saya kecewa dengan sikap Menhub yang tidak mendukung kebijakan jakarta, karena jakarta mempunyai problem transportasi tersendiri," tuturnya. 

Lagi pula, kata dia, taksi online yang merupakan kendaraan pribadi termasuk penyumbang polusi. Terbukti saat ganjil-genap pada masa Asian Games, taksi online masuk dalam pembatasan.

"Hasil Asian Games tahun lalu menunjukkan, ternyata pada saat dilakukan kebijakan tersebut polusi udara di jakarta turun sampai 20 persen lebih. Sebenarnya saya kecewa dengan sikap menhub yang tidak mendukung kebijakan Jakarta, karena Jakarta mempunyai problem tersendiri, itu maksud saya," pungkasnya. 

Saat ini, perapan sistem ganjil-genap dalam tahap uji coba sampai 6 September. Anies masih belum memberikan kepastian apakah kendaraan roda empat berbasis aplikasi tersebut bakalan bebas atau turut dikenakan pembatasan ganjil-genap. Pergub mengenai kebjakan perluasan ganjil-genap ini pun belum juga dirampungkan. 

Dalam aksi unjuk rasa pada Senin (19/18) lalu, para pengemudi taksi online menuntut Anies mengizinkan mereka beroperasi dalam ganjil-genap, tape mereka menolak penandaan dengan mengubah Tanda Nomer Kendaraaan Bermotor (TNKB) menjadi plat kuning.

Mereka lebih setuju pembubuhan stiker khusus kepada taksi online yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 118/2018. HaI ini diusulkan untuk menghindari penyalahgunaan stiker oleh pihak -pihak yang tidak berkepentingan. 

Tag: taksi online kebijakan ganjil-genap pemprov dki jakarta