Ketuk Palu MA: Izin PLTU Celukan Bawang Sah!

Jakarta, era.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan warga Celukan Bawang dan Greenpeace Indonesia terkait Keputusan Gubernur Bali tentang izin lingkungan hidup pembangunan PLTU Celukan Bawang. Alhasil, pembangunan PLTU Celukan Bawang berdaya 2x330 megawatt itu tetap dibolehkan.

Gugatan atas PLTU Celukan Bawang bermula dari keluhan sejumlah warga atas polusi PLTU Celukan Bawang I, yang beroperasi sejak 2015. Mereka menggugat Keputusan Gubernur Bali yang memberikan izin pembangunan proyek PLTU II di Kabupaten Buleleng pada 28 April 2017. 

Warga memperkirakan jika pembangkit listrik kedua beroperasi, polusi udara dan polusi suara yang mereka alami akan semakin buruk. Bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI-LBH) Bali dan lembaga pemerhati lingkungan Greenpeace, warga melayangkan gugatan pertama ke PTUN Denpasar pada 24 Januari 2018.

Objek yang digugat adalah Surat Keputusan (SK) Nomor 660.3/3985/IV-A/DISPMPT tentang Izin Lingkungan Hidup Pembangunan PLTU Celukan Bawang II, yang diterbitkan pada 28 April 2017 oleh Gubernur Bali saat itu, I Made Mangku Pastika. Warga mendesak pembatalan izin itu.

Namun pada 16 November 2018 PTUN Denpasar menolak gugatan ini dengan alasan para penggugat tidak memiliki kepentingan dan proyek tersebut belum menimbulkan dampak apa-apa. Putusan itu dikuatkan oleh PT TUN Surabaya pada 26 Desember 2018, namun kembali kandas awal tahun ini. Atas hal itu, Greenpeace dkk kembali mengajukan kasasi.

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi," kata majelis hakim yang diketuai Yulius dengan anggota Hary Djatmiko dan Yosran, seperti dilihat era.id dari website MA, Jumat (23/8/2019).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan belum menemukan adanya kerugian langsung dan nyata yang dialami oleh para penggugat. Selain itu belum adanya bukti ilmiah (scientific evidence) tentang potensi pencemaran.

Selain itu, majelis hakim juga menilai gugatan yang diajukan Greenpeace bersama LSM lingkungan hidup telah melewati tenggat waktu yang diberikan yaitu lebih dari 90 hari sejak SK terbit. "Pengajuan gugatan melampui tenggang waktu 90 hari sesuai Pasal 55 UU Peradilan Tata Usaha Negara," ujar majelis kasasi.

Perkara ini ditangani tim kuasa hukum yang diketuai Hotman Paris Hutapea. Melalui akun instagram pribadinya, @Hotmanparisofficial mengunggah postingan akan keberhasilannya dalam menangani perkara PLTU Celukan Bawang. 

 

Tag: mahkamah agung listrik indonesia