Rapor Kinerja DPRD DKI Jakarta Periode 2014-2019
Jakarta, era.id - Jumat malam kemarin, masa kerja Anggota DPRD DKI periode 2014-2019 telah berakhir. Belum resmi, sih. Sebab, seremonial pelantikan anggota baru dengan masa jabatan tahun 2019-2024 akan dilangsungkan pada Senin (26/8) mendatang.
Pada tahun terakhir ini, tak semua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2019 diselesaikan oleh DPRD. Dari total 18 rancangan peraturan daerah (raperda) yang ditargetkan pada tahun ini, hanya enam yang baru disahkan.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Sereida Tambunan mengakui kalau hasil Perda yang telah disahkan terbilang cukup sedikit.
Alasan Sereida ada berbagai macam. Pertama, ada sejumlah rancangan peraturan daerah yang dirasa tumpang-tindih. "Memang banyak peraturan-peraturan tumpang tindih, sehingga kita harus melakukan revisi," kata Sereida kepada wartawan, Jumat (23/8/2019).
Kedua, panitia khusus pembentuk peraturan daerah tertentu juga harus melakukan studi banding ke beberapa daerah sebagai pembelajaran dan pembanding aturan sebelum menyusun perda.
"Bahkan harus tembus juga ke beberapa Ibu Kota negara karena Perda ini untuk Ibu Kota DKI. Beberapa sudah berhasil (disahkan)," tutur Sereida.
Ketiga, dalam menyusun raperda, Bapemperda juga memerlukan analisis dari pihak akademi. Kendalanya, banyak raperda yang tertahan karena mereka belum mendapat data yang cukup dari hasil analisis.
"Memang banyak usulan-usulan peraturan daerah, tetapi kalau misalkan analisis akademisinya juga tidak ada, kemudian pelengkapan terkait dengan itu tidak bisa juga kita bahas," jelas dia.
"Pembahasan raperda ini kan kita tidak semata-mata langsung putuskan, tapi juga dengar pendapat dari tokoh dan masyarakat, baru kemudian dari analisis akademisinya," tambahnya.
Anies ambil hikmahnya
Minimnya Perda yang telah disahkan dari target awal membuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Anggota DPRD Periode 2019-2024 mengambil hikmah terhadap apa saja penyebab dari keterlambatan proses pengerjaan raperda.
Anies berharap, parlemen DKI yang baru ini bisa meningkatkan kontribusi mereka dalam bekerja menampung aspirasi masyarakat DKI. "Periode yang akan datang ini (bisa) mengambil hikmah."
"Saya berharap, anggota DPRD periode yang akan datang meningkatkn kehadiran di Jakarta, sehingga kunjungan kerja di daerah perlu di kaji, apakah intensitas tetap seperti kemarin, dari situ bisa tingkatkan kinerja."
Untuk diketahui, berikut adalah kedelapan belas Propemperda tahun 2019:
1. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pajak Parkir
2. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Pajak Penerangan Jalan
3. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
4. Kemudian raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
5. Raperda tentang penyelenggaraan dan pengelolaan Pendidikan (revisi Perda Nomor 8 Tahun 2006)
6. Raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR)
7. Raperda tentang jalan berbayar elektronik.
8. Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah (revisi Perda Nomor 17 Tahun 2004)
9. Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah
10. Raperda tentang pendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil (revisi Perda Nomor 2 Tahun 2011)
11. Raperda tentang perlindungan disabilitas (revisi Perda Nomor 10 Tahun 2011)
12. Raperda tentang rencana tata ruang wilayah daratan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil
13. Raperda tentang sistem kesehatan daerah (revisi Perda Nomor 4 Tahun 2009).
14. Raperda tentang kawasan tanpa rokok
15. Raperda tentang pemanfaatan ruang bawah tanah
16. Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD DKI 2018
17. Raperda tentang perubahan APBD DKI 2019
18. Raperda tentang APBD DKI 2020.
Sementara, enam peraturan yang baru disahkan adalah sebagai berikut:
1. Raperda tentang pertanggungjawaban dalam pelaksanaan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun 2018.
2. Raperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD-P) tahun 2019.
3. Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
4. Perda Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
5. Pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-Undang Gangguan
6. serta perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengolahan Sampah.