Catat! Ada 20 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020

Jakarta, era.id - Pemerintah menetapkan ada 20 hari libur nasional dan cuti bersama pada 2020. Jumlah hari libur dan cuti bersama ini sama dengan pada 2019. Pada 2020 disepakati akan ada 16 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama. 

Keputusan libur dan cuti disepakati setelah Menko PMK menggelar rapat tingkat menteri dengan Menteri PAN RB, Menteri Agama, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Para menteri pada prinsipnya menyetujui usulan libur nasional dan cuti bersama ini hanya Menteri Agama yang meminta agar ke depan untuk penyebutan Hari Raya Nyepi untuk Umat Hindu diganti menjadi 'Hari Suci Nyepi'," kata Puan dalam keterangannya, Selasa (27/8/2019). 

Puan mengajak para menteri untuk menyimak ketentuan cuti bersama terutama untuk Hari Raya Idul Fitri, terkait arus mudik dan balik Lebaran.

"Infrastruktur kita semuanya di tahun depan (2020) Insyaallah sudah lebih baik dari tahun ini, semoga tidak banyak kendala berarti dan pengamanan serta transportasi selama mudik dan balik juga berjalan dengan lancar," kata Puan.

 

Kesepakatan libur dan cuti bersama ini juga mempertimbangkan sejumlah aturan. Di antaranya, Peraturan Pemerintah No 24 tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara, Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Kepres 251/1967 tentang Hari Libur Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keppres No. 10 Tahun 1971, dan Peraturan Presiden No 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara. 

Adapun Libur Nasional dan Cuti Bersama yang disepakati antara lain:

1. 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi 

2. 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili 

3. 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 

4. 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942 

5. 10 April, Wafat Isa Al Masih 

6. 1 Mei, Hari Buruh Internasional 

7. 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564 

8. 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih 

9. 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 H

10. 1 Juni, Hari Lahir Pancasila 

11. 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 H

12. 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI 

13. 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 H

14. 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW 

15. 25 Desember, Hari Raya Natal 

Cuti bersama sebagai berikut:

1. Tanggal 22, 26 dan 27 Mei (Hari Jumat, Selasa dan Rabu), Cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri

2. Tanggal 24 Desember (Hari Kamis), Cuti Bersama untuk Hari Raya Natal    

 

Tag: libur adalah kerja cuti lebaran pns