Klaim Keadilan Pemerintah Tepis Referendum Papua
Jakarta, era.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM, Wiranto mengatakan, tuntutan referendum di Papua merupakan hal yang tidak tepat. Sebab, Papua secara jelas merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Bahkan, menurut New York Agreement, wilayah Papua dan Papua Barat telah disahkan sebagai bagian dari NKRI.
“Tuntutan referendum itu saya kira tak lagi harus disampaikan. Karena apa? NKRI sudah final. NKRI harga mati, termasuk Papua dan Papua Barat,” kata Wiranto di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2019).
Wiranto berujar, kebijakan referendum hanya berlaku terhadap satu negara terjajah yang diminta merdeka atau bergabung dengan negara penjajah. Sementara, hal itu tidak berlaku pada Papua dan Papua Barat.
"Tapi, Papua dan Papua Barat ini kan wilayah yang sah dari Republik Indonesia. Jadi saya kira referendum itu sudah tidak lagi perlu untuk dikemukakan lagi,” tuturnya.
Apalagi, kata Wiranto, terkait dengan masalah keadilan sebenarnya pemerintah Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) sudah sangat bertindak adil terhadap Papua dan Papua Barat. Sehingga, dinilai tidak tepat jika menuntuk keadilan.
“Mengapa? Karena pembangunan di Papua yang menurut perhitungan dari APBN kita, itu pendapatan daerah yang tersedot ke pusat itu kira-kira setahun yang lalu itu sekitar Rp26 triliun. Tetapi dana pembangunan yang digelontorkan ke Papua dan Papua Barat itu sekitar Rp92 triliun. Sehingga cukup adil dan sangat adil bahkan kalau kita bicara keadilan,” jelasnya.
Seperti diketahui, masyarakat Papua ramai-ramai meminta keadilan dari kasus rasisme yang terjadi di Malang dan Surabaya beberapa waktu lalu.
Menurut Wiranto, pemerintah sudah memastikan segala kegaduhan akan ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk menindak jika ada aparat keamanan, baik itu polisi atau TNI yang melakukan penindakan di luar batas.
“Masyarakat yang waktu itu sudah jelas-jelas melakukan tindakan melanggar hukum, pelecehan ya pengejekan, penghinaan sudah akan di hukum, diusut secara tuntas. Jadi sebenarnya kalau bicara masalah hukum tidak perlu dipermasalahkan,” ucapnya.