Kegalauan Nelayan soal Cantrang Berlanjut
Tapi, saat ini pengoperasian cantrang diperbolehkan kembali. Kendati demikian, sebagaian nelayan masih takut untuk melaut karena belum ada keputusan tertulis. Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Nilanto Perbowo, meminta para nelayan untuk bersabar menunggu keputusan resmi dari Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
"Masih ada nelayan yang takut melaut dan inginkan sesuatu yang tertulis. Kita tunggu lah. Sampai hari ini kan belum ada, kita tunggu rilisnya," kata Nilanto dalam Forum Merdeka Barat di Kementerian Komunikasi dan Informasi, Jakarta, Jumat (19/1/2018)
Dalam waktu dekat rencananya pernyataan tertulis terkait penggunaan cantrang bagi nelayan akan keluar. Akan tetapi, izin penggunaan cantrang tak akan mengubah peraturan menteri yang telah dibuat sebelumnya.
Perizinan penggunaan cantrang, kata Nilanto, harus sesuai dengan pernyataan Susi terkait ukuran kapal. Nelayan diminta untuk mengikuti ukuran yang sudah ada.
"Kalau selama ini tidak pernah masuk ke Jakarta karena ukurannya di bawah 30 GT. Ternyata dia ukuran kapalnya lebih besar, dia harus ketemu dengan orang KKP untuk mengukur ulang kembali kapalnya. Itu yang tidak boleh bohong," jelasnya.
Sebelumnya, sejumlah nelayan sempat menggelar demo di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/1) lalu. Mereka menuntut pemerintah melegalkan kembali penggunaan cantrang. Dalam pertemuan tertutup antara perwakilan nelayan dengan Susi dan Presiden Jokowi, pemerintah akhirnya menyepakati dicabutnya larangan penggunaan cantrang.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga berjanji tidak akan menangkap pengguna cantrang. Tito beranggapan pelarangan cantrang bisa berimbas pada penghasilan nelayan. "Saya lihat ada kebijakan dari Presiden kita. Sambil mencari solusi cara menangkap ikan yang ramah lingkungan. Kita tidak tindak pengguna cantrang. Ini masalah kemanusiaan," imbuh dia.
Susi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mencabut Peraturan Menteri tentang pelarangan cantrang. Namun, pemerintah hanya memberikan perpanjangan waktu kepada kapal cantrang untuk tetap melaut sampai dengan pengalihan alat tangkap mereka selesai.