Pemerintah Batasi Kunjungan WNA ke Papua Usai Deportasi Empat Orang
Jakarta, era.id - Empat warga negara Australia dideportasi karena ikut dalam aksi demonstrasi menuntut kemerdekaan Papua. Kini, pemerintah ambil langkah pembatasan kunjungan warga asing ke Bumi Cendrawasih.
Menteri Koordinator Hukum, Politik, dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto menyatakan, pembatasan kunjungan itu sudah dikoordinasikan ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
"Papua dan Papua Barat tidak kita buka seluas-luasnya kepada kedatangan orang asing di sana," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Merdeka Barat, Senin (2/9/2019).
Pembatasan akan diberlakukan hingga kondisi di Papua dan Papua Barat kondusif. "Ada filter-filter yang kita lakukan. Jika keadaan nanti sudah kondusif, sudah aman, silakan (datang). Ini adalah hak negara kita untuk melakukan itu."
Terkait dengan keterlibatan empat warga negara Australia dalam demonstrasi menuntut kemerdekaan Papua, Wiranto membenarkan kabar tersebut. "Ada empat WNA Australia yang dideportasi."
"Baxter Tom, laki-laki 37 tahun. Davidson Cheryl Melinda, perempuan 36 tahun. Ada Hellyer Danielle Joy, perempuan 31 tahun dan Cobbold Ruth Irene, perempuan 25 tahun."
Sebelumnya, Kasubbag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Sam Fernando menjelaskan, para turis pemegang visa jenis Exemption itu dideportasi lewat Bandara DEO Kota Sorong.
Keempatnya diterbangkan dengan maskapai Batik Air bernomor ID6917 dengan tujuan Bandara Ngurah Rai, Bali melalui Makassar. "Seluruh WNA selanjutnya akan dipulangkan menuju Australia menggunakan pesawat Qantas QF44."
"Kecuali Miss Davidson Cheryl Melinda akan berangkat ke Australia tanggal 4 September 2019 menggunakan pesawat Virgin Australian Airline pukul 15.45 WITA dan Virgin Australian Airlines."