VIDEO: Hari Pertama Perluasan Ganjil-Genap

This browser does not support the video element.

Jakarta, era.id - Pemprov DKI Jakarta memberlakukan perluasan ganjil genap di Jakarta mulai hari ini, Senin (9/9/2019). Kawasan ganjil-genap di Jakarta akan diberlakukan di 25 ruas jalan.

Aturan Ganjil-Genap berlaku pada Senin sampai Jumat, pukul 06.00 WIB-10 WIB dan 16.00 WIB-21.00 WIB. Tujuan Ganji genap ini untuk mengurangi tingkat kemacetan lalu lintas dan polusi udara di Jakarta.

Pelanggar akan ditindak sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bagi yang melanggar akan dikenakan denda administrasi Rp 500.000.

Tag: kebijakan ganjil-genap