Memantau Kualitas Udara di Hari Kedua Implementasi Ganjil-genap

Jakarta, era.id - Kualitas udara Jakarta pagi ini, berada di level tidak sehat dengan parameter US Air Quality Index (AQI US) 158, meski ada penegakkan sistem ganjil-genap. 

Hal ini diukur dari sebuah aplikasi pengukuran udara global secara real time, AirVisual, yang menempatkan DKI Jakarta sebagai kota dengan kualitas udara paling buruk pertama di dunia. 

Tim era.id mencoba merasakan udara pagi ini. Saran dari kami, gunakan masker penutup hidung ketika melintasi jalanan Jakarta. Tim kami kerap menggaruk hidung beberapa kali karena terganggu dengan udara jalanan.

Kami mencoba jalur seperti Jalan Ahmad Yani, Jalan Pramuka, Jalan Kramat Raya dan Jalan Salemba Raya. Situasi pagi ini terpantau padat, terlebih di beberapa titik seperti area lampu lalu-lintas, palang rel kereta, dan simpang fly over. 

Salah satu sudut jalanan ibu kota yang kena kebijakan gage (Diah/era.id)

Sementara, kemarin, Senin (9/9), saat implementasi ganjil-genap baru dijalankan, kualitas udara di Jakarta lewat Airvisual lebih dari hari ini, menempati peringkat kelima kota dengan kualitas udara terburuk dari total 89 kota besar di dunia. 

Pada pukul 07.00 WIB kemarin, kualitas udara Jakarta berada pada level tidak sehat dengan parameter US Air Quality Index (AQI US) 151 atau berkategori tidak sehat bagi masyarakat sensitif. 

Mundur lagi ke belakang, pada masa uji coba sistem ganjil-genap, AirVisual membaca kualitas udara, Rabu (21/8), Jakarta menempati peringkat 7 sebagai kota dengan polusi udara terburuk.

Merujuk pada alat ukur itu, berdasarkan indeks AQI tercatat Jakarta mendapat angka 124 dengan status udara yang tidak sehat bagi sebagian kelompok sensitif.

Lalu, beberapa hari sebelumnya, pada masa sebelum sosialisasi dan uji coba sistem ganjil-genap yang baru dimulai sejak 12 Agustus sampai 6 September, kualitas udara di Jakarta memang sedang buruk-buruknya. 

Pada Kamis (4/7) pukul 13.30 WIB, Jakarta tercatat sebagai kota dengan kualitas udara paling buruk ketiga di dunia. Nilainya mencapai 155 AQI atau Indeks Kualitas Udara.

Jumat (5/7) pukul 12.00 WIB, AirVisual menempatkan DKI Jakarta sebagai kota dengan kualitas udara paling buruk kedua di dunia. Nilainya mencapai 163 AQI atau Indeks Kualitas Udara.

Bahkan, Jakarta sempat beberapa kali menempati urutan pertama kualitas udara terburuk di dunia pada Sabtu (3/8) pukul 07.00 WIB, dengan Air Quality Index (AQI) berada di angka 174.

Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo menyebut polusi terbesar berasal dari asap kendaraan bermotor. Hal inilah yang menjadi landasan Pemprov DKI mengeluarkan kebijakan ganjil-genap. 

"Berdasarkan hasil kajian, transportasi menyumbang 70 sampai dengan 75 persen polusi udara di Jakarta. Oleh sebab itu, Pemprov DKI fokus melakukan pengendlian lalu lintas sehingga polutan yang dihasilkan oleh transportasi yang sangat tinggi bisa ditekan. Kualitas udara bisa menjadi lebih baik," tutur Syafrin, Rabu (3/7).

Salah satu sudut jalanan ibu kota yang kena kebijakan gage (Diah/era.id)

Sebagai informasi, ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap, yaitu:

- Jalan Pintu Besar Selatan 

- Jalan Gajah Mada

- Jalan Hayam Wuruk

- Jalan Majapahit

- Jalan Sisingamangaraja 

- Jalan Panglima Polim 

- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).

- Jalan Suryopranoto 

- Jalan Balikpapan 

- Jalan Kyai Caringin 

- Jalan Tomang Raya 

- Jalan Pramuka 

- Jalan Salemba Raya 

- Jalan Kramat Raya 

- Jalan Senen Raya

- Jalan Gunung Sahari

Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yakni:

- Jalan Medan Merdeka Barat 

- Jalan MH Thamrin 

- Jalan Jenderal Sudirman 

- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.

- Jalan Gatot Subroto 

- Jalan Jenderal MT Haryono 

- Jalan HR Rasuna Said 

- Jalan DI Panjaitan 

- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya).

Dalam waktu pelaksanaan pertama, ganjil-genap dimulai pada pukul 06.00 sampai 10.00 WIB. Sementara, pada sore hari diterapkan sejak pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. 

Tag: becak di jakarta pemprov dki jakarta kebijakan ganjil-genap