Rommy dan Menag Lukman Didakwa Menerima Suap Rp325 Juta
Dilansir dari Antara, Rommy bersama Lukman telah menerima suap sebesar Rp325 juta dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin. Selain itu, Rommy juga didakwa terima suap Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
"Uang suap itu diberikan karena terdakwa telah melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan Rommy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Adapun rincian penerimaan uang tersebut, yakni Rommy menerima Rp255 juta dalam dua tahap masing-masing Rp5 juta pada Januari 2019 dan Rp250 juta pada Februari 2019. Sementara itu jaksa tidak mengungkap rincian kronologi pemberian uang yang diterima oleh Menag Lukman dalam dakwaan Rommy.
"Sebagai kompensasi atas bantuan terdakwa dalam proses pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur," ucap Wawan.
Perkara berawal ketika Haris mengikuti seleksi jabatan di lingkungan Kemenag. Saat itu, Kemenag RI pada 13 Desember 2018, mengumumkan seleksi jabatan pimpinan tinggi di lingkungan Kemenag RI termasuk jabatan Kakanwil Kemenag Jatim dan Kakanwil Kemenag Gresik.
Syarat mengikuti seleksi itu tidak pernah dijatuhi hukuman PNS tingkat sedang atau berat dalam 5 tahun terakhir, serta mengisi surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman tersebut.
Haris yang sedang menjabat Kabid Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah di Kanwil Kemenag Jawa Timur turut mendaftar. Padahal, pada tahun 2016, Haris diberi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan jabatan selama 1 tahun.
Terkait hal tersebut, Haris pun meminta bantuan dari Rommy. Rommy pun berkoordinasi dengan Menag Lukman terkait hal tersebut.
Alhasil, Haris lolos seleksi administrasi. Bahkan ia pun lolos dalam seleksi-seleksi selanjutnya. Dalam prosesnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sempat 2 kali menyurati Menag Lukman untuk membatalkan kelulusan Haris.
Pada 17 Februari 2019, Rommy menyampaikan bahwa Lukman akan tetap mengangkat Haris menjadi Kakanwil Kemenag Jatim dengan segala risiko. Pada akhirnya, Menag Lukman mengangkat Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada 4 Maret 2019.
Atas perbuatannya, Rommy didakwa pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk diketahui, Haris dan Muafaq telah divonis oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta. Haris divonis 2 tahun penjara karena dinilai terbukti menyuap Rommy dan Menag Lukman sebesar Rp325 juta.
Sedangkan Muafaq divonis 1,5 tahun penjara karena dinilai terbukti memberikan suap sejumlah Rp91,4 juta kepada Rommy dan caleg DPRD Gresik dari PPP Abdul Wahab.