Menjual Barang KW, Supplier Montblanc Digugat

Jakarta, era.id - PT Sumaco Wahana Utama, agen tunggal yang memasarkan dan menjual produk-produk merek Montblanc di Indonesia, digugat oleh konsumennya. Sebab barang yang dibelinya cacat produksi. 

Gugatan itu bermula ketika David Tobing membeli sebuah tas merek Montblanc jenis clutch zip berwarna hitam, seharga Rp6 juta di toko milik PT Sumaco Wahana di Plaza Senayan, Jakarta. Namun setelah beberapa bulan, tas yang dianggapnya terbuat dari bahan kulit itu mengelupas pada bagian luarnya.

Sontak saja, dirinya mengetahui kalau tas yang dibelinya itu tak berbahan dasar kulit warna hitam. Melainkan warna lain seperti hijau kecoklatan dan berbeda dengan nomor seri tas Montblanc untuk model Bag Med West Cloth Zip Black 1046.

“Saya sejak 2015 telah berulang kali mengajukan pengaduan kepada tergugat terkait kerusakan tas saya hingga akhirnya pada 2017 dijanjikan akan dikabari tindak lanjutnya,” ujar David melalui keterangan tertulis yang diterima era.id, Jumat (13/9/2019).

David merasa dikelabui oleh pihak toko dan juga agen tunggal produk merek Montblanc, karena telah menjual barang yang bukan terbuat dari kulit asli. "Karena tidak ada penyelesaian terhadap pengaduan yang saya ajukan, maka permasalahan tersebut saya ajukan gugatan," lanjutnya.

Atas tindakan tersebut, Davit mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register No. 11/pdt.g.s/2009/PN.JktSel. Dirinya menggugat toko dan agen suplier produk tas Montblanc telah memperdagangkan barang yang cacat.

“Tindakan tergugat yang telah menawarkan, mempromosikan, dan memperdagangkan tas kepada penggugat, dan patut diduga tas tersebut memiliki cacat tersembunyi, merupakan bentuk perbuatan melawan hukum terhadap ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf f jo. Pasal 9 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen,” ujar David

Dalam petitum gugatannya, David mengaku mengalami kerugian secara materil karena telah membeli barang yang cacat produksi. "menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materil kepada penggugat sebesar Rp6 juta,” ucap David.

Tag: gugatan oso