Gaji Pekerja Jakarta dan Wakilnya di DPRD

Jakarta, era.id - Mujurnya Anggota DPRD DKI periode 2019-2024. Belum sebulan bekerja, mereka sudah dapat gaji dan tunjangan. Sejak dilantik pada 26 Agustus, penghasilan mereka cair pada 1 September. Berapa gaji wakil rakyatnya warga Jakarta itu? Kalau gaji warganya? Sama-sama tahulah, ya.

Ketentuan besaran penghasilan mereka diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 

Sebulan, Anggota DPRD DKI mendapat penghasilan dengan total Rp111.442.420. Besaran ini terdiri dari gaji pokok dan tunjangan.

Rinciannya, Anggota DPRD DKI mendapat uang representasi atau gaji pokok sebesar Rp2.250.000. "PP Nomor 18 Tahun 2017, Pasal 3 ayat (4), menyatakan uang representasi sebesar 75 persen dari uang Ketua DPRD," sebut keterangan tertulis yang diterima era.id, Jumat (13/9/2019).

Gaji pokok mereka memang kecil, tapi masih ada segelimpang tunjangan lain per bulan dengan nominal yang bervariasi. Mereka mendapat tunjangan perumahan sebesar Rp51 juta, tunjangan komunikasi intesif sebesar Rp17,8 juta, tunjangan reses sebesar Rp17,8 juta, serta tunjangan transportasi sebesar Rp18,3 juta.

Kemudian, mereka juga mendapat tunjangan alat kelengkapan dewan sebesar Rp130 ribu, tunjangan keluarga sebesar Rp315 ribu, uang paket sebesar Rp225 ribu, tunjangan jabatan sebesar Rp3.262.500, tunjangan beras sebesar Rp154 ribu, dan tunjangan komisi sebesar Rp130 ribu.

"Mereka mendapat tunjangan sebesar itu karena tidak mendapat fasilitas rumah dinas dan mobil seperti pimpinan DPRD," kata Sekretaris DPRD M. Yuliadi.

Mari kita bandingkan gaji Anggota DPRD DKI dengan rata-rata penghasilan pekerja di Jakarta. Memang, penghasilan anggota parlemen DKI ini jelas lebih besar dari pegawai. Kami hanya membandingkan saja.

Menurut data yang dimiliki Badan Pusat Statistik (BPS) dengan judul Keadaan Angkatan Kerja di Indonesia Februari 2019, rata-rata pekerja di DKI mendapat upah sebesar Rp4.436.600 per bulannya. Pekerja yang dimaksud merupakan buruh/karyawa/pegawai, pekerja bebas di pertanian, atau pekerja bebas di nonpertanian.

Jadi, jika dibandingkan, penghasilan Anggota DPRD DKI mencapai 25 kali lipat dari upah pekerja di Jakarta.