RUU KUHP Juga Ancam Pariwisata Indonesia

Jakarta, era.id - Sejak kemarin, gelombang unjuk rasa dari mahasiswa dan elemen masyarakat terus menjalar ke seluruh penjuru di Tanah Air. Hal itu merupakan wujud penolakan sejumlah UU yang sudah dan bakal disahkan DPR RI.

Salah satu RUU itu diyakini bisa menimbulkan dampak signifikan bagi masa depan pariwisata Indonesia. Misalnya, RUU KUHP Pasal 417 dan 419 yang berisi ancaman pidana bagi hubungan seks di luar nikah atau kumpul kebo dengan sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II.

Pasal ini memicu Pemerintah Australia melalui Departemen Hubungan Luar Negeri dan Perdagangan kembali mengeluarkan travel advice atau imbauan perjalanan bagi warganya yang akan berkunjung ke Indonesia. Meski Presiden Joko Widodo sepakat untuk tidak mengesahkan RUU KUHP, imbauan ini masih efektif per 24 September 2019. 

Dalam laman resminya smartraveller.gov.au, Australia mengeluarkan travel advice tingkat tinggi di Indonesia, termasuk Bali. Sementara itu, tingkat lebih tinggi juga berlaku di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah dan Papua. Tertulis kemungkinan turis Australia terkena risiko penjara atau denda saat berkunjung ke Indonesia, meskipun aturan undang-undang baru berlaku dua tahun setelah disahkan.

"Kami memperbaharui imbauan perjalanan untuk mencantumkan informasi baru tentang kemungkinan perubahan KUHP Indonesia di masa depan," demikian imbauan perjalanan dikutip dari situs resmi Pemerintah Australia.

Poin yang difokuskan dalam RKUHP oleh pemerintah Australia, di antaranya seks di luar nikah yang termasuk hubungan sesama jenis, tinggal bersama di luar status pernikahan, menghina presiden, agama, simbol negara, dan institusi serta menggulingkan ideologi pancasila.

Lalu bagaimana nasib pariwisata Indonesia ke depan?

Meski RKUHP ditunda untuk disahkan, dampaknya telah dirasakan di sejumlah wilayah di Indonesia salah satunya di NTB. Sejumlah hotel di Lombok dilaporkan telah meminta bukti pernikahan bagi pasangan yang akan menyewa kamar hotel, demikian dikutip dari Perth Now.

Selain itu, pemilik restoran sekaligus manajer vila, Elizabeth Travers mengatakan kepada News Corp bahwa ia telah menerima banyak pembatalan reservasi dari turis Australia. "Hukum mungkin belum berubah, tapi saya sudah menerima pembatalan. Satu klien mengatakan mereka tak lagi percaya untuk datang ke Bali karena mereka belum menikah," ucap Travers.

"Saya telah melalui dua tragedi pemboman dan berbagai bencana alam yang mempengaruhi wisatawan. Tapi, jika pemerintah pusat serius untuk menegakkan hukum seperti itu, industri pariwisata akan hancur dan memicu akhir kehidupan di Bali dan sekitarnya," jelasnya.

Sementara itu, wisatawan asal Australia bernama Sienna Scoot menyebutkan rencana pengesahan RUU KUHP adalah hal yang gila. "Saya pikir itu hal gila karena ada banyak pasangan yang datang ke Bali untuk liburan romantis meskipun mereka belum menikah," ujarnya.

Bali yang menjadi salah satu destinasi favorit mancanegara juga menjadi sorotan media luar. Pekan lalu, salah satu media massa bahkan memberikan judul beritanya "Bali Sex Ban", demikian dikutip dari Reuters. 

Tag: rkuhp adalah pariwisata aksi mahasiswa 23-24