Tok! Draft Pasal 418 Soal Perzinaan Dihapus dari RKUHP

Jakarta, era.id - Komisi III menggelar rapat kerja dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H Laoly bersama dengan tim perumus dari pihak pemerintah terkait dengan pengambilan tingkat I pembahasan RKUHP. Rapat ini sebagai tindak lanjut hasil rapat kerja Panja Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Dalama rapat tersebut, Komisi III bersama pemerintah sepakat untuk menghapus Pasal 418 yang mengatur perzinaan dalam draf RKUHP. Hal ini, merupakan permintaan pemerintah.

“Jadi pasal 418 untuk dilakukan drop, perlu kami sampaikan bahwa dapat disetujui dalam forum lobi,” ujar Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin, di ruang rapat Komisi III DPR RI, Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2019).

Sebelum menyetujui Pasal 418 ini dihapuskan. Selaku pimpinan rapat, Aziz meminta persetujuan fraksi yang hadir menghentikan rapat sementara selama 20 menit untuk melakukan forum lobi-lobi dengan pemerintah.

Usai melakukan lobi-lobi politik antara pemerintah dan fraksi-fraksi, Aziz mengungkap, ada dua fraksi yang memberi catatan yakni Fraksi PPP dan Fraksi Demokrat, terkait dengan penghapusan Pasal 418 tersebut.

“Catatan terkait dengan reformulasi ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan, dalam keputusan tingkat pertama terhadap RUU KUHP. Sehingga bisa disepakatai catatan ini menjadi bagian dari usuaaln pemerintah, untuk masuk dalam indeks nota. Bisa kita sepakati?,” tanya Aziz, yang direspons sepakat oleh semua yang hadir.

Sebelum masuk pada pandangan mini fraksi, Menkumham Yasonna Laoly meminta waktu untuk menyapaikan pandangannya terkait draf RKUHP. Ia meminta, agar Komisi III DPR RI menghapus Pasal 418 dalam draf RKUHP.

“Pasal 418 jika berkenan atas nama pemerintah saya memohon untuk didrop,” tutur Yasonna.

Sekadar informasi, dalam draf RKUHP Pasal 418 mengatur tentang perzinaan. Pasal 418 ayat 1 menyebutkan laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini kemudian mengingkari janji tersebut dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Kategori 3.

Sementara Pasal 418 ayat 2 disebutkan, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kehamilan dan laki-laki tersebut tidak bersedia mengawini atau ada halangan untuk kawin yang diketahuinya menurut peraturan perundang-undangan dibidang perkawinan di pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori 4.

Yasonna mengaku, khawatir pasal ini disalahgunakan dalam penerapannya. Selain itu, dia menilai, pasal ini bakal bernasib sama dengan pasal narkoba di mana aparat penegak hukum terkadang menyamakan pemakai dengan kurir narkoba.

Menurut Yasonna, apabila pasal tersebut tetap ada maka ditakutkan, ada upaya kriminalisasi dan pemerasan dilakukan oleh pihak tertentu.

 

Tag: rkuhp adalah ketua dpr