Kampus yang Gerakkan Mahasiswa Demo Terancam Kena Sanksi

Jakarta, era.id- Presiden Joko Widodo memanggil Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir ke Istana Negara, Jakarta, Kamis (26/9/2019) terkait aksi demo mahasiswa di berbagai daerah. Jokowi meminta mahasiswa setop turun ke jalan dan kembali ke kampus untuk berdialog.

"Mengajak mahasiswa untuk dialog dengan baik. Tidak melakukan turun ke jalan tapi kembali ke kampus masing-masing," ujar M. Nasir usai menemui Presiden.

Menristek meminta mahasiswa untuk menyampaikan kritik dan usulan yang konstruktif melalui cara yang baik, salah satunya dengan berdialog di kampus. Jangan sampai rektor maupun dosen malah menggerakkan mahasiswa untuk demo.

"Arahannya adalah jangan sampai kita menggerakkan massa, jangan sampai kita melakukan sesuatu yang tidak diinginkan oleh keamanan. Jangan sampai terjadi mengacaukan keamanan, jangan sampai terjadi. Kita harus mendorong, Presiden kan sangat terbuka dalam hal ini," sambungnya.

Rektor dan dosen perguruan tinggi, kata dia, bisa terkena sanksi jika mendorong mahasiswanya untuk melakukan unjuk rasa.

"Nanti akan kami lihat sanksinya ini. Menggerakannya seperti apa dia? Kalau dia mengerahkan sanksinya keras. Sanksi keras ada dua, bisa SP1 SP2 kalau sampai menyebabkan kerugian pada negara dan sebagainya. Ini bisa tindakan hukum," ucapnya.

Beberapa kampus sudah mewanti-wanti mahasiswanya yang ikut demo sejak Senin lalu. Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof Dr Muhammad Anis misalnya, sudah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada para mahasiswa UI yang berunjuk rasa di Gedung DPR RI agar berhati-hati dan waspada terhadap aksi-aksi yang bisa memprovokasi.

Baca Juga: Ada Ancaman Pencabutan KJP untuk Pelajar yang Ikut Demo

"Kepada seluruh anak didik untuk berupaya mengedepankan dialog serta diskusi dalam membangun kebersamaan sesama anak bangsa, demi persatuan dalam membangun Indonesia," kata Rektor UI, Prof. M. Anis dalam surat edaran yang dikeluarkan seperti dikutip Antara.

Hal yang sama juga dilakukan Rektor Universitas Pancasila (UP) Prof. Wahono Sumaryono yang mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 0320/Plh.R/UP/IX/2019, dan memberi pesan kepada mahasiswanya yang ikut berunjuk rasa di DPR RI agar menyampaikan aspirasi dengan mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku.

"Pimpinan UP menyampaikan kepada seluruh sivitas akademika untuk tidak mengabaikan hak dan kewajiban dalam perkuliahan," kata Wahono.

Tag: demo aksi mahasiswa 23-24