Kinerja Buruk Wakil Rakyat di Penghujung Masa Jabatan

Jakarta, era.id- Masa jabatan DPR RI periode 2014-2019 memasuki menit-menit akhir. Selama 5 tahun menjabat, para wakil rakyat ternyata payah dalam melaksanakan fungsi legislasinya. Pagi ini, DPR menggelar Rapat Paripurna yang salah satu agendanya adalah pidato Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam rangka penutupan masa bakti DPR periode 2014-2019.

Catatan dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), DPR RI periode 2014-2019 menetapkan 189 RUU Prolegnas untuk jangka waktu 5 tahun. Hasilnya terdapat 35 UU yang berhasil disahkan.

Dari 35 RUU Prioritas yang dihasilkan tersebut, terdapat 4 RUU Prioritas tambahan yang tidak masuk dalam Daftar Prioritas di tahun RUU itu disahkan. Keempat RUU itu adalah Revisi pertama UU MD3 pada Desember 2014 dan 3 RUU yang disahkan di penghujung periode 2014-2019 yakni: Revisi Ketiga UU MD3, Revisi UU KPK, dan Revisi UU Perkawinan.

Baca Juga : DPR Kaji Ulang Kebijakan Pers di RKUHP

"Capaian RUU Prolegnas Prioritas banyak dibantu oleh kebiasaan DPR mengulang-ulang revisi. Revisi UU MD3 sebanyak 3 kali, revisi UU tentang Pilkada 2 kali, dan revisi UU tentang Pemerintahan Daerah sebanyak 2 kali. Penamaan di daftar prolegnas untuk revisi-revisi itu menjadi 7 UU baru, padahal aslinya cuma 3 RUU saja," ujar peneliti Formappi, Lucius Karus, Senin (30/9/2019).

Bila dihitung-hitung, para wakil rakyat ini juga tak pernah memproduksi 10 RUU per tahun. Bahkan ada 3 Komisi di DPR yang sepanjang 5 tahun bekerja tak menghasilkan 1 pun RUU prioritas yakni Komisi III, VI & VII.

"Komisi VI bahkan tanpa satu pun RUU yang dihasilkan, baik Kumulatif dan Prolegnas Prioritas," sambungnya.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Arif Wibowo padahal yakin target Prolegnas 2019 bisa dicapai hingga lebih dari 50 persen. Dia pun menyadari capaian legislasi saat ini masih sangat rendah, lebih kurang 18 persen dari program yang sudah ditetapkan sebanyak 55 rancangan undang-undang.

"Tadinya kita berharap sebelum berakhirnya masa keanggotaan DPR RI yang sekarang, rancangan undang-undang yang disahkan menjadi undang-undang setidak-tidaknya bisa mencapai 50 persen lebih dari program legislasi yang sudah ditetapkan," ungkap Arif, hari ini.

Baca Juga : Fasilitas Mewah Anggota DPR Tak Sebanding dengan Kinerja

Selain pidato Ketua DPR RI dalam rangka penutupan masa bakti DPR periode 2014-2019, paripurna juga mengagendakan laporan pimpinan Panitia Khusus (Pansus) DPR terkait hasil kajian pemerintah atas pemindahan Ibu Kota Negara. Di samping itu juga akan berlangsung pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perkoperasian.

Tag: ketua dpr