Andi Narogong Bersaksi di Sidang Novanto

This browser does not support the video element.

Jakarta, era.id - Sidang pokok perkara korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto kembali digelar. Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima saksi dari pihak swasta dan mantan anggota DPR.

Adapun lima saksi tersebut adalah mantan Anggota DPR RI 2009-2014 Mirwan Amir, pengusaha Made Oka Masagung, Direktur Utama PT Sistem Indonesia Charles Sutanto Ekapraja, Direktur Utama PT Aksara Aditya Ariadi Soeroso, dan pengusaha sekaligus terdakwa korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Saat dimintai keterangan terkait dihadirkannya Andi Narogong sebagai saksi dalam persidangan lanjutan, Novanto hanya membalas dengan senyuman. 

"Kita lihat di persidangan saja," ungkap Novanto, sebelum sidang dimulai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2018).

Dalam persidangan sebelumnya, Andi Narogong disebut menjadi tangan kanan Novanto. Andi diduga mendapat bantuan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto memuluskan proses lelang. Dia juga diduga melakukan mark up dana dalam proses pengadaan.

Dalam surat dakwaan dan tuntutan jaksa KPK kepada Irman dan Sugiharto, Mirwan Amir disebut menikmati uang panas dari aliran dana korupsi e-KTP sebesar 1,2 juta dolar AS atau sekitar Rp5,9 triliun.

Sementara surat dakwaan juga menyebutkan Made Oka Masagung sebagai orang kepercayaan Novanto. Novanto disebut menerima uang dari proyek pengadaan e-KTP mencapai 7,3juta dolar AS. Proses penerimaan uang panas aliran korupsi itu melalui Made Oka Masagung dan keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Tag: setya novanto