VIDEO: Gara-Gara Judi Online, Nekat Nyolong Rumah Tetangga

This browser does not support the video element.

Tasikmalaya, era.id - Seorang pria berumur 36 tahun Mut alias Mum ditangkap oleh petugas kepolisian, Tasikmalaya, Kamis (3/10/2019). Setelah dilaporkan oleh korban, polisi langsung bergerak cepat. Kurang dari 24 jam pelaku langsung dibekuk.

Alasan tersangka menggasak rumah korban karena terlilit hutang sebesar Rp5 juta akibat kecanduan judi online. Dari tangan pelaku polisi juga menyita perhiasanhasil curiannya, sebagai barang bukti.

Tag: kemalingan