Dirlantas Polda Minta Becak Dikaji Ulang
Halim menghawatirkan dampak yang bakal ditimbulkan jika angkutan roda tiga itu kembali beroperasi di Jakarta. Salah satunya terkait urbanisasi para tukang becak dari luar DKI.
"Dari sisi psikologisnya apabila dibuka kesempatan becak masuk ke pemda harus dilihat benar-benar orang Jakarta. Jangan sampai timbul urbanisasi dari orang luar Jakarta masuk ke Jakarta," ujar Halim di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/1/2018).
Saat ini, kata Halim, masih berlaku regulasi larangan becak beroperasi, baik melintas maupun perakitannya. Untuk itu, ia meminta Pemprov DKI untuk menkaji aspek tersebut secara hukum.
"Ada peraturan Nomor 8 tahun 2007 Pasal 29 untuk larangan becak," jelas dia.
Dampak lain yang bakal ditimbulkan yakni semakin semrawutnya wajah ibu kota. Pasalnya, para pengendara becak mengokupasi badan jalan jika kembali beroperasi.
Keberadaan becak juga tertinggal dengan moda transportasi lain yang sudah jauh berkembang seperti bus Transjakarta, KRL Commuterline, ojek daring, maupun angkutan umum lainya yang sudah terintegrasi ke seluruh wilayah ibu kota.
Wacana menghidupkan kembali becak di Jakarta lahir dari Wakil Gubernur DKI Sandiaga. Sandi menilai hadirnya becak di ibu kota terinspirasi taxi cab di kota New York, Amerika Serikat.
Gagasan Sandi itu berseberangan dengan peraturan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso yang melarang keberadaan becak di tahun 1998. Sebabnya, Sutiyoso beranggapan becak dapat mengubah Jakarta yang telah rapih menjadi semrawut. Selain itu, mendorong angka urbanisasi.