'Duit Ketok' Jambi Terus Diselidiki

This browser does not support the video element.

Jakarta, era.id - Gubernur Jambi Zumi Zola dipanggil Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu terus menyelidiki apakah ada tersangka lain dalam kasus yang membelit sejumlah pejabat Provinsi Jambi tersebut.

Zumi yang keluar dari Gedung KPK irit berbicara banyak kepada awak media. Namun, dia mengaku KPK sedang mendalami kasus dugaan suap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi. 

"Tadi datang memenuhi panggilan KPK, ada beberapa pertanyaan, sudah kami jawab semua lah," kata Zumi di gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2018).

Zumi menyebutkan sempat ditanyakan soal pengesahan APBD Provinsi Jambi. Dia mengatakan, tidak ada nama baru yang diperiksa KPK terkait kasus tersebut, hanya pendalaman untuk penyelidikan KPK.

"Tadi juga ditanyain, yah sama seperti yang saya sampaikan sebelumnya, untuk detailnya silahkan tanya ke petugas penyidik," ujar Zumi. 

Senada dengan Zumi, Juru Bicara KPK Febri Diansyah juga mengatakan belum ada nama baru yang diduga menjadi tersangka terkait pemanggilan Gubernur Jambi tersebut. Meski ketika ditanya lebih rinci Febri enggan menjelaskan.

"Dalam proses penyidikan ini, tim menemukan informasi baru yang perlu didalami. Karena masih dalam tingkat penyidikan, maka kami belum bisa berbicara banyak terkait kasus ini," kata Febri.

Sebelumnya KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap 'duit ketok' APBD Jambi itu. Adapun tersangka adalah anggota DPRD Provinsi Jambi Supriono, Plt Sekretaris Daerah Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PU Arfan, dan Asisten Daerah III  Pemprov Jambi Saifudin.

Duit ketok itu diduga berasal dari pihak swasta, rekanan Pemprov Jambi. Pemberian duit itu dilakukan agar anggota DPRD Jambi bersedia hadir dalam rapat peresmian anggaran tahun 2018. 

Tag: kpk