Sidang e-KTP, DPR dan Kemendagri Dapat Jatah

This browser does not support the video element.

Jakarta, era.id - Terdakwa dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong mengatakan, ada jatah Rp500 miliar untuk pihak DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam proyek tersebut.

Hal ini disampaikan Andi dalam persidangan lanjutan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Dia mengatakan, jatah itu diambil dari sebagian nilai proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun. Disebut Andi, jatah itu diminta oleh pejabat Kemendagri, Irman.

"Waktu itu ditagih sama Irman. Ada tagihan dari Chairuman Harahap (Ketua Komisi II DPR saat proyek ini bergulir). Kemudian ketemu di Equity Tower. Ada Pak Novanto dan Paulus Tanos. Di situ ditagih, mana 5 persen untuk DPR," ungkap Andi dalam persidangan, Senin, (22/1/2018).

Andi juga menyebut, pembagian jatah tersebut terjadi saat dirinya mengunjungi rumah Setya Novanto bersama Dirut PT Sandy Arthapura Paulus Tanos, Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, dan Dirut PT Biomorf Lone Johannes Marliem. 

Dalam pertemuan tersebut, diungkapkan adanya kesulitan modal kerja untuk proyek ini. Hal itu disampaikan oleh Paulus Tanos. Kesulitan ini terjadi karena untuk menggarap proyek e-KTP, Kemendagri tidak memberikan modal. Sehingga, menurut Andi, saat itu Novanto mengenalkan koleganya yaitu Made Oka Masagung yang memiliki link perbankan untuk memudahkan pengadaan modal.

Sidang pokok perkara korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto kembali digelar. Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima saksi dari pihak swasta dan mantan anggota DPR.

Adapun lima saksi tersebut adalah mantan Anggota DPR RI 2009-2014 Mirwan Amir, pengusaha Made Oka Masagung, Direktur Utama PT Sistem Indonesia Charles Sutanto Ekapraja, Direktur Utama PT Aksara Aditya Ariadi Soeroso, dan pengusaha sekaligus terdakwa korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Tag: