Pertanyaan untuk Tsamara DKK: Bayi Boleh Nyalon Kepala Daerah?

Jakarta, era.id - Politisi muda Tsamara Amany bersama tiga temannya, Faldo Maldini, Dara Adinda, dan Cakra Yudi Putra, menjalani sidang perdana gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, di Mahkamah Konstitusi, Rabu (17/10). Mereka mempertanyakan batasan usia untuk maju sebagai Kepala Daerah.

Tsamara dan kawan-kawan meminta para hakim Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pasal itu mengenai pembatasan usia seseorang, yang menjadi syarat maju sebagai calon kepala daerah. Menurut mereka, pasal tersebut bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, tentang hak dan kebebasan seseorang.

Dalam pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tertulis: berusia paling rendah 30 (tiga   puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

Mereka menilai, pembatasan usia sebagai Calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan/atau Wakil Walikota tak sesuai dengan pasal 28J UUD 1945. Dalam pasal 28J UUD 1945 tertulis: Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Dalam sidang pendahuluan tadi, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna mempertanyakan argumen Tsamara dan kawan-kawan. "Kalau petitum ini katakanlah dikabulkan, jadi hilang syarat usia itu. Apakah memang begitu yang Saudara maksud?" kata hakim Palguna, dilansir dari Antara.

Palguna menuturkan, dalam permohonan, para politisi muda itu tidak merinci usia dewasa sehingga memunculkan pertanyaan syarat usia untuk menjadi calon kepala daerah. Karena itu, dia menguji logika Tsamara dan kawan-kawan dengan menanyakan boleh atau tidaknya seorang bayi maju menjadi calon kepala daerah.

Baca Juga : Marak OTT, PSI: Rekrutmen Kader Partai Harus Di-upgrade

"Bayi dalam kandungan nanti boleh juga jadi calon, itu gimana ceritanya? Karena dia juga sudah diakui sebagai subjek hukum. Logika seperti itu mestinya adalah menjadi perhatian penting," ujar hakim Palguna.

Menanggapi kritik tersebut, kuasa hukum Tsamara dan teman-teman, Rian Ernest, mengatakan akan merumuskan kembali usia dewasa yang dimaksud. Dia menyadari, ada beberapa ukuran dewasa undang-undang.

"Ya, yang pasti muda, persisnya berapa ya kami rumuskan lagi karena ada beberapa peraturan Indonesia yang belum sinkron, ada yang 17 tahun, ada yang 21 tahun," ujar Rian Ernest.

Tag: pemilu