Jadi Anggota DPR Masih Boleh Terima Endorse Enggak Sih?
Dalam hal endorse meng-endorse ini, pihak online shop biasanya mengirimkan produknya secara gratis untuk si artis, berikut dengan sejumlah uang yang harus dikeluarkan untuk membayar jasa endorse. Para artis yang mendapat endorse akan mengunggah foto pruduk online shop ke akun media sosialnya, lengkap dengan caption untuk menarik minat pembeli.
Hari ini, anggota Fraksi Gerindra, Raden Terry Tantri Wulansari atau yang akrab disapa Mulan Jameela disorot publik karena unggahan di akun Instagram miliknya @mulanjameela1. Pada Kamis sore, akun Instagram dengan pengikut 1,4 juta orang itu mengunggah foto tiga kacamata dengan kartu merek Gucci.
"Bismillahirrahmanirrahim...Terimakasih @jakarta_eyewear ngirim kacamata sebagus ini, buat sahabat onlineku yang lagi cari supplier kacamata termurah. bisa order langsung di @jakarta_eyewear ya...," tulis Mulan di akun Instagramnya.
View this post on Instagram@mulanjameela1
Tak hanya kacamata, Istri dari musisi Ahmad Dhani ini juga sering mempromosikan produk lainnya, mulai dari perawatan kulit hingga sepatu.
Selain Mulan, ada juga Krisdayanti yang masih menerima promo berbayar. Dalam akun IG-nya, @krisdayantilemos, ia juga banyak menerima endorsement dari berbagai produk, mulai dari jus hingga skincare. Namun, mengingat profesinya yang kini menjadi anggota dewan, wanita yang akrab disapa KD ini agak 'mengerem' soal endorsement.
"Masih (terima endorse) hanya memang harus lebih selektif, karena ada kode etik sikap dan tugas," ungkap Krisdayanti saat dihubungi era.id, Jumat (18/10/2019).
"Harus punya narasi yang tepat seperti ajakan belanja atau testimoni dan pasti harus otentik," kata Krisdayanti.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mewanti-wanti para seleb tersebut agar berkonsultasi dengan bidang gratifikasi di lembaga antirasuah tersebut.
"Apakah endorsement atau yang lain, misalnya pemberian. Supaya pasti (tidak jadi barang gratifikasi), bolehlah konsultasi ke KPK, kontak dengan staf di gratifikasi KPK," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada era.id lewat pesan singkat, Jumat (18/10/2019).
View this post on Instagram@krisdayantilemos
Saut menerangkan, hukuman pidana mengancam anggota dewan atau pejabat yang menerima gratifikasi tapi tidak melaporkannya hingga 30 hari setelah penerimaan. "Pemberian yang sifatnya gratis atau free ini berpotensi menjadi pidana kalau kita mengacu pada UU Tindak Pidana Korupsi pasal 12B Ayat 1," tegas dia.
Dirinya juga menekankan, pelaporan penerimaan gratifikasi ini penting karena dari sanalah KPK kemudian membuat kajian apakah barang yang diterima termasuk gratifikasi atau tidak.
Senada dengan Saut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah juga angkat bicara soal endorsement yang diterima para anggota DPR yang eksis di medsos. Menurut dia, sebagai upaya pencegahan terhadap kasus korupsi dan gratifikasi, para penyelenggara negara harus melaporkan penerimaan dari pihak lain.
Pelaporan ini bisa dilakukan, selambat-lambatnya 30 hari setelah penerimaan barang dilakukan untuk selanjutnya dianalisis. "Analisis ini akan melihat apakah ada hubungan jabatan atau tidak dan aturan-aturan etik yang melarangnya," ungkap Febri.
Selain itu, Febri juga mengingatkan anggota DPR yang tadinya memiliki profesi lain untuk bisa menempatkan dirinya sebagai penyelenggara negara.
"Penerimaan yang dulu tidak masalah mungkin dapat berbeda setelah menjabat. Jadi lebih baik berhati-hati dalam menerima sesuatu yang memiliki risiko etik hingga resiko pidana," ungkap Febri.