Ini Sumpah yang Akan Dibacakan Jokowi-Ma'ruf Amin Saat Pelantikan
Berdasarkan susunan acara yang disampaikan Biro Humas dan Pemberitaan MPR RI, acara pelantikan dimulai pukul 14.30 WIB dan rangkaian acaranya dimulai pukul 13.00 WIB yaitu anggota MPR dan undangan lainnya mulai memasuki ruang sidang paripurna.
Pimpinan MPR hadir pukul 13.30 WIB dan menunggu di Ruang Tunggu Utama Lantai Dasar lalu sekitar pukul 13.40 WIB-14.10 WIB, kehadiran tamu kehormatan negara sahabat dan tamu undangan VVIP.
Presiden dan Wail Presiden terpilih Jokowi-Ma'ruf Amin dijadwalkan hadir sekitar pukul 14.10 WIB. Selanjutnya, Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Wakil Presiden terpilih Ma’ruf Amin bersama Pimpinan MPR memasuki ruang sidang paripurna.
Pelantikan kepala negara ini diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan mengheningkan cipta yang dipimpin oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo.
Infografik (Ilham/era.id)
Berikutnya pembacaan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Pimpinan MPR, setelah itu dimulai prosesi Pengucapan Sumpah Presiden dan Pengucapan Sumpah Wakil Presiden pada pukul 14.56 WIB.
Pelantikan oleh MPR ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Bab XVII Pasal 161-163. Berikut bunyi Pasal 161 Ayat 1: "Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat."
Adapun isi sumpah presiden dan wakil presiden termaktub di Pasal 163 yang berbunyi:
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Usai pembacaan sumpah, selanjutnya dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pelantikan lalu Pimpinan MPR menyerahkan Berita Acara Pelantikan dan dilanjutkan dengan pertukaran tempat duduk Wakil Presiden dari Jusuf Kalla ke Ma’ruf Amin.
Kemudian Pimpinan MPR mempersilakan Presiden Joko Widodo membacakan pidato perdana sebagai Presiden masa jabatan 2019-2024. Usai presiden membacakan pidato, Ketua MPR kembali melanjutkan Sidang Paripurna, kemudian pembacaan doa.