Akhirnya Kita Sampai di Ujung Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng
Tercatat, 15 orang yang dijadikan tersangka adalah Ustaz Abdul Jabbar (BND), Insani Zulfah Hayati (ISN), Rizky Fauzan (RF), Irsyad Ahmad (IRA), Yusuf Iskandar (YI), AA, YY, ARS, SP, RN, SRY, BRS, ABS, RFQ dan FDS.
"Tersangka yang ditangkap berjumlah 15 orang. Ada dua orang yang ditangguhkan (FDS dan RN) karena alasan kesehatan," ucap Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti di Jakarta, Selasa (22/10/2019).
Dalam dugaan tindak pindana penyekapan dan penganiayaan, mereka dikatakan memiliki peran berbeda. Mulai dari sosok yang membawa Ninoy Karundeng masuk ke dalam Masjid Al-Falah, hingga yang menganiaya dan merekamnya.
Untuk tersangka, Abdul Jabbar disebut sebagai orang yang membawa Ninoy Karundeng masuk dan tak keluar dari lingkungan Masjid Al-Falah serta ikut menginterogasinya. Kemudian, untuk tersangka Insani Zulfah Hayati (ISN) yang merupakan petugas medis itu bersama dengan FDS berperan menuntun pegiat media sosial itu untuk membuat surat pernyataan agar tidak melakukan penuntutan.
Sedangkan, Rizky Fauzan (RF) dan Irsyad Ahmad (IRA), berperan sebagai orang yang merencanakan aksi percobaan pembunuhan terhadap Ninoy. "RF berencana dan mengetahui membunuh Ninoy dengan kapak dan akan membawa jasadnya ke satu titik sehingga seolah olah menjadi korban kerusuhan ... (IRA) Rencana ide pembunuhan dengan kapak dan membawa dengan ambulans itu," kata Dedy.
Hanya saja, rencana untuk menghabisi nyawa Ninoy gagal lantaran saat itu Ambulans yang nantinya akan digunakan untuk membawa jasad buzzer itu tak kunjung tiba hingga pagi datang.
Kemudian, untuk tersangka AA, YY, dan ARS, ketiganya disebut memiliki peran sebagai penyebar video penganiayaan Ninoy Karundeng ke grup Whatsapp. Selanjutnya, tersangka SP yang berperan mengeksekusi dan mendapat pesan Whatsapp, serta berusaha menghilangkan barang bukti.
"Barang bukti adalah alat dokumentasi, alat komunikasi, penyimpan data dan dua penyimpanan barang dan CCTV yang sejak awal sudah diniatkan untuk dihapus," papar Dedy.
Selanjutnya, BRS berperan membantu merekam dan memindah data laptop milik Ninoy Karundeng. Data itu dibawa oleh RN bersama dengan SRY dan diberikan kepada SP. Kemudian, tersangka ABS, RFQ, dan YI berperan ikut menganiaya dan menginterogasi.
Sementara, untuk satu orang yang saat ini masih dalam pengejaran adalah suami dari Insani Zulfah Hayati (ISN) yang diketahui berinisial SA dan belakangan diketahui memiliki peran penting dalam kasus ini. Sosok SA disebut sebagai orang yang memberi komando dalam aksi penganiayaan itu. "Perannya melakukan komando penganiayaan sampai Ninoy dipulangkan," tegas Dedi.
Dengan peranan itu, belasan orang itu dijerat dengan Pasal 48 Ayat 1 dan Ayat 2 junto Pasal 32 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Satu tersangka petugas medis
Dari belasan orang yang telah ditetapkan tersangka, satu diantaranya merupakan Dokter. Ia adalah Insani Zulfah Hayati (ISN). Identitasnya sebagai dokter diketahui lantaran ditemukannya kartu anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI). "Yang bersangkutan juga punya kartu anggota Ikatan Dokter Indonesia dan masih berlaku sampai 5 Mei 2020," ungkap Dedy.
Selain itu, pada saat insiden dugaan penganiayaan itu, sosok Isnani tak memberikan bantuan medis terhadap Ninoy yang kala itu menderita luka lebam dibeberapa bagian tubuhnya. "Dia ada di TKP dan tidak menyelamatkan atau mengobati korban," ungkap Dedy.
Terpisah, Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Rovan Richard Mahenu menyebut tekait dengan profesi tersangka, pihaknya telah berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada saat proses pemeriksaan.
"Kita sudah koordinasi awal, jadi kita kan untuk koordinasi awal sudah, tapi nanti kita untuk secara resmi kita akan tuangkan dalam BAP. Sehingga kita bisa mengetahui apa tindakan untuk kedua orang tim medis ini," katanya.