Melihat Aturan Pengangkatan Idham Azis sebagai Kapolri
Idham Azis adalah calon tunggal pengganti Tito Karnavian. Tito punya jabatan baru sebagai Menteri Dalam Negeri. Sekadar informasi, masa bakti Idham Azis diketahui akan berakhir pada 22 Januari 2021. Artinya, kurang dari dua tahun.
"Surat Kompolnas maupun surat Presiden ke DPR itu cacat administrasi. Sebab sesuai ketentuan Kompolnas, masa dinas calon Kapolri itu minimal dua tahun," ucap Presidium IPW Neta S. Pane dalam keterangannya, Kamis (24/10/2019).
Itu sebabnya, IPW meminta DPR RI menolak penunjukan jebolan Akademi Polisi tahun 1988 itu sebagai Kapolri. Dia menyarankan, DPR sebaiknya mengembalikan Surat Perintah Presiden (Supres) kepada Jokowi.
Neta juga mendesak Komisi III DPR RI agar meminta Jokowi merekomendasikan nama lain sebagai pengganti Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian. Tercatat, selain Komjen Pol Idham Azis, masih ada empat sosok lainnya yang kompeten menjabat Kapolri.
"Komisi III DPR harus menolak uji kepatutan untuk calon Kapolri Idam Azis dan mengembalikan surat presiden tersebut agar calon Kapolri yang ditetapkan presiden sesuai ketentuan. Jika tidak, pencalonan Kapolri kali ini akan menjadi preseden (buruk)," papar Neta.
Tidak melibatkan Wanjakti
IPW juga menyoroti proses penunjukkan calon Kapolri pengganti Tito, yang menurut Neta hanya melibatkan Komisi Kepolisian Nasional saja. Dia mengatakan, seharusnya proses tersebut turut melibatkan Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) Polri.
Proses idealnya, Neta menjelaskan, Wanjakti Polri dan Kompolnas mengajukan beberapa nama kepada Presiden. Setelah itu, nama-nama itu dipilih dan diserahkan ke DPR agar dilakukan uji kepatutan oleh komisi III.
"Tapi dalam penetapan Idham Azis sebagai calon kapolri, prosedur itu tidak dilalui sebagaimana mestinya," kata Neta.
Menurutnya, pencalonan Idham Azis sebagai Kapolri terburu-buru dan tak lazim. "Ada apa? Apakah ketidakproseduralan ini dan menabrak SOP ini harus ditolerir? Anggota Polri yang melanggar SOP saja ditindak. Kok proses pencalonan Kapolri dibiarkan menabrak SOP?" pungkas Neta.
Baca Juga : Buku Merah, Ujian Polri di Tengah Deadline Kasus Novel
Prosedur Kompolnas
Anggota Kompolnas Poengki Indarti membantah adanya kecacatan administrasi dalam surat yang dikirimkan oleh Joko Widodo. Berdasarkan, Pasal 11 ayat (6) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tidak ada penyebutan massa bakti seorang perwira tinggi.
Aturan itu hanya menjabarkan, syarat calon Kapolri harus mempertimbangkan jenjang kepangkatan dan karier. Maksud jenjang kepangkatan, yakni, prinsip senioritas dalam arti penyandang pangkat tertinggi di bawah Kapolri, yang dapat dicalonkan sebagai Kapolri.
"Oleh karena itu pengajuan nama Komjen Pol Idham Aziz oleh Presiden sebagai calon Kapolri sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan," tegas Poengki.