Fakta-Fakta Percobaan Begal Atthala Naufal
Dalam kasus itu, polisi menangkap tiga orang tersangka berinisial LH (33), YW (20), dan DH (22). Pelaku dijerat Pasal berlapis, yakni, Pasal 53 juncto 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun.
Berikut ini fakta-fakta yang dirangkum era.id terkait dengan aksi percobaan pembegalan dan pengeroyokan tersebut
Berkendara seorang diri
Adik dari Verrel Bramasta itu menjadi korban tindak kejahatan ketika berkendara seorang diri saat pulang ke kediamannya setelah berkunjung ke rumah salah satu rekannya.
Saat perjalanan, Atthala yang tak sadar telah dibuntuti itu, tiba-tiba diberhentikan secara paksa oleh para pelaku. Laju mobilnya tiba-tiba dihalangi oleh angkutan kota (Angkot) yang dikendarai oleh pelaku.
Kemudian, satu pelaku berinisial LH turun dan langsung menggebrak kaca pintu mobil Atthala. Remaja itu membuka kaca pintu mobilnya dan mendapat pukulan dari tersangka.
"Tersangka LH memukul korban beberapa kali dan kemudian tersangka lainnya berinisial DH ikut memukul korban," ucap Kasubbit Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng di Jakarta, Kamis (24/10/2019).
Selanjutnya, tersangka DH nyaris memukul Atthala dengan menggunakan dongkrak. Hanya saja, hal itu dapat dicegah oleh warga sekitar yang sempat berkerumun lantaran kejadian itu.
View this post on InstagramTersangka berdalih terjadi kecelakan
Para tersangka berdalih Atthala terlibat kecelakaan dengan mereka. Sehingga, mereka mengejarnya dan menghentikan kendaraan Atthala. Namun, warga yang berkumpul saat perselisihan ini terjadi, memutuskan membawa mereka ke Kantor Polsek Jagakarsa untuk menyelesaikan masalah. Setelah diperiksa polisi, kasus kecelakaan itu tak ada sama sekali.
"Diduga ada perselisihan ada kecelakaan lantas (pemicu masalah korban dan tersangka), setelah diungkap kelompok ini berniat melajukan pencurian atau begal," kata Gede.
Sehingga, polisi pun melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada para tersangka.
Lima orang terlibat, tiga jadi tersangka
Dari pemeriksan, diketahui pelaku percobaan begal itu terdiri dari lima orang. Namun, dua orang di antaranya tidak terbukti melakukan kejahatan dan ditetapkan sebagai saksi dalam kasus tersbut. Sementara, tiga lainnya ditetapkan jadi tersangka.
"Ada dua orang wanita yang bersama para tersangka. Tapi dipastikan tidak memiliki keterlibatan karena pada saat kejadian mereka hanya berada di samping angkot yang digunakan tersangka," papar Gede.
Bahkan, dari penyelidikan itu juga diketahui bahwa satu tersangka, LH, merupakan seorang residivis atas beberapa kasus pidana, di antaranya pencurian hingga pembunuhan.
"Tersangka LH ini residivis kasus pencurian ponsel dan pembunuhan tapi untuk kasus pembegalan seperti ini dia mengaku baru satu kali," jelas Gede.
Para pelaku mengaku melakukan aksi ini dengan spontan tanpa perencanaan. Sebab, angkot yang digunakan untuk aksi pidana ini sedianya diperuntuk mengangkut barang pindahan rumah tersangka YW.
"Dia (tersangka YW) adik dari pemilik angkot dipinjam untuk kegiatan pindahan dengan istrinya. Setelah itu muncul ide itu untuk membegal atas perintah LH," ungkap Gede.
"Abis pindahan melihat kendaraan korban diikuti, ada ide dari LH. Tidak ada kegiatan lain (pencurian), kecuali ini," pungkas Gede.