Pembunuhan: Cara Sinting Ibu Muda 'Gemukkan' Badan Anak Bayinya
Perbuatan keji Nur bermula saat ia diselimuti rasa kesal lantaran sering bertengkar dengan suaminya. Kekesalan itu ia lampiaskan kepada anaknya. Nur Putri menyiksa sang anak dengan cara mencekoki air galon. Peristiwa itu terjadi di rumahnya di Jalan Haji Sanusi di RT 4, RW 8, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (18/10).
Awalnya, Nur Putri memaksa anaknya minum air dengan cangkir. Sedikit demi sedikit. Namun, ketika sang anak memberontak, Nur Putri malah memaksa sembari membekap hidung sang anak. Akibatnya, ZNL yang tak berdaya mengalami kejang-kejang hebat.
"Dipaksa pelaku minum dan hidung korban dibekap supaya mau minum. Dia memberikan delapan cangkir," ucap Kapolsek Kebon Jeruk AKP Erick Sitepu saat dikonfirmasi, Jumat (25/10/2019).
Melihat anaknya dengan kondisi itu, Nur pun mulai bersandiwara. Para tetangganya diminta untuk memberikan pertolongan dan mengantarkannya ke klinik terdekat. Hanya saja, setiba di lokasi, tak ada petugas medis yang berjaga. ZNL kemudian dibawa ke rumah sakit terdekat. Sayang, nyawa anak kecil itu tak dapat ditolong.
Meski telah bersandiwara, aksi bejat itu dapat terbongkar. Petugas medis menemukan hal janggal dari tubuh bocah itu. Mereka pun melaporkan kepada polisi. Polisi menindaklanjutinya dengan mengumpulkan barang bukti dan memeriksa Nur Putri. Mulanya, Nur Putri tak mengakui perbuatannya. Namun, dengan desakan, Nur Putri akhirnya mengakui perbuatannya.
"Ketika diperlihatkan alat bukti, akhirnya pelaku mengakui," tegas Erick.
Pemeriksaan tersebut juga berhasil mengungkap motif yang mendasari tindakan keji Nur. Kepada penyidik, Nur mengaku depresi lantaran kerap bertengkar dengan suaminya. Bahkan, sang suami kerap melemparkan ancaman talak.
Segala pertengkaran itu yang konon membuat Nur Putri lepas kendali. "Diduga mengalami tekanan secara psikis karena diancam akan diceraikan oleh suami," tambah Erick.
Konferensi pers kasus Nur Putri (Rizky/era.id)
Dipaksa gemuk
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, polisi menemukan fakta baru terkait korban ZNL. Belakangan, diketahui bahwa ZNL baru dirawat oleh Nur beberapa bulan belakangan. Sebelumnya, ZNL hidup dengan neneknya.
ZNL adalah anak yang dilahirkan kembar. Menurut keterangan, sempat ada keraguan bahwa Nur Putri tak akan bisa merawat ZNL dengan baik. Selain itu, kondisi fisik ZNL dan kembarannya juga dikatakan sangat berbeda lantaran Nur kerap membeda-bedakan ketika merawat buah hatinya.
"Kalau kembarannya itu gemuk, ya. Kalau dia (ZNL) kurus. Terus, suami ngancem bikin korban supaya gemuk. Kalau tidak, bakalan diceraikan," pungkas Erick.
Atas segala perbuatannya, Nur jerat dengan Pasal 80 (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 atau Pasal 338 tentang pembunuhan dan atau Pasal 351 (3) KUHP tentang Penganiyaan.