Menkumham: Pidana LGBT Ada Batasan Umur

Your browser doesn’t support HTML5 audio
Jakarta, era.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menegaskan pemerintah tetap mengusulkan pembatasan umur untuk pidana lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) dalam RUU KHUP. Menurut Yasonna, tidak mungkin anak di bawah umur mengerti hal tersebut kemudian diganjar pidana.

"Ya haruslah ada batasan. Anak-anak mana bisa. Anak kecil mana bisa (dihukum)," ucap Yasona di acara perayaan ulang tahun Megawati Soekarnoputri di Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta, Selasa (23/1/2018).

Terkait hal ini, kata Yasonna, pemerintah akan ikut turun tangan mengawal aturan soal LGBT serta hukuman untuk laki-laki dan perempuan yang berzina di depan umum. Dia mengatakan, akan membawa beberapa usulan dalam rapat dengan Anggota Panitia Kerja RUU KUHP DPR.

"Jadi kita akan diatur aturannya dengan baik. Kita akan bawa ini dalam raker nanti," tutur Yasona.

Pernyataan Menteri Yasonna ini setelah Anggota Panitia Kerja RUU KUHP Arsul Sani menyatakan akan merevisi KUHP Pasal 285 tentang pemerkosaan. Pasal itu nantinya diperluas hingga pidana LGBT dan kriteria yang mencakup segala umur. Revisi ini tengah dibahas di tingkat Panitia Kerja.

Perbincangan tentang LGBT mencuat ketika Ketua MPR, Zulkifli Hasan menyatakan lima fraksi DPR menyetujui pembahasan RUU pernikahan sesama jenis atau LGBT. Padahal, tak ada satupun fraksi di DPR yang menyetujui LGBT, apalagi sampai mengagendakan program legislasi nasional (Prolegnas) soal LGBT. 

Adapun yang membantah pernyataan Zul, di antaranya Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto, Wakil Ketua Umum Partai Hanura Gede Pasek Suardika dan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Subagyo.

Tag: