Berebut Perkara Lingkungan Hidup Antara Komisi IV dan VII DPR
Pada periode sebelumnya, KLHK merupakan mitra kerja dua komisi di DPR. Terkait dengan masalah lingkungan hidup di bawah Komisi VII dan masalah kehutanan di Komisi IV.
"Interupsi, pimpinan. Tadi kami dengar nomenklatur KLHK dipindahkan ke Komisi IV, padahal selama ini di Komisi VII. Perusak lingkungan hidup terkait pertambangan, di komisi VII," kata anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring di ruang sidang, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2019).
Tifatul meminta KLHK tetap diurus Komisi VII. Karena kerusakan lingkungan berkaitan dengan Energi Sumber Daya Mineral yang mana berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi dari Komisi VII.
Sependapat, anggota fraksi partai Golkar Maman Abdurahman menilai Komisi VII tidak bisa dipisahkan dengan isu lingkungan hidup. Ia menyebut, pemindahan mitra kerja ini akan bedampak pada pengawasan.
"Sumber masalah sektor ESDM juga masalah lingkungan, ketidaktertiban dipenuhi aspek lingkungan. Kalau KLHK ke Komisi IV akan memengaruhi fungsi pengawasan secara keseluruhan," tuturnya.
Maman menyebut Komisi VII memiliki agenda besar untuk berkoordinasi dengan KLHK. Misalnya, merumuskan UU Minerba, UU Energi Terbarukan dan UU Migas. "Gimana kita koordinasi bila KLHK di Komisi IV. Kalau terkait efisiensi dan efektivitas kenapa enggak di Komisi VII," jelasnya.
Menanggapi hal itu, sebagai pimpinan sidang, Aziz Syamsuddin menjelaskan bahwa pemisahan KLHK dari Komisi VII ke Komisi IV sudah dibahas dalam sidang pengganti badan musyawarah (Bamus). Dia berdalih, jika pemindahan KLHK sebagai mitra kerja ke Komisi IV untuk memudahkan koordinasi.
Pimpinan DPR menegaskan, ingin KLHK berada di satu atap yakni Komisi IV. Meski sudah mendengarkan penjelasan Aziz, rapat masih dihujani dengan interupsi dari anggota yang tidak puas dengan jawaban Aziz.
"Sehingga kalau ada komplain dan tidak setuju bisa disampaikan melalui fraksi dan dikembalikan ke Bamus. Tapi ini harus jalan dulu. Apakah ini bisa disepakati?" tanya Aziz, yang dilanjutkan dengan mengetuk palu.
Rapat paripurna akhirnya menyepakati kalau mitra kerja KLHK adalah komisi IV sesuai keputusan Bamus. Namun, bila tetap ada yang ingin perubahan, bisa dilakukan kemudian hari.
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan, di bawah kepemimpinan dirinya dipastikan satu kementerian hanya bermitra dengan satu komisi di DPR RI.
"Alhamdulillah, kami berhasil menyusun satu kementerian bermitra dengan satu komisi sehingga nantinya komisi lebih fokus melakukan pengawasan terhadap kinerja kementerian, "ujar Puan, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa (29/10).
Pada periode kali ini, kata Puan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hanya dibahas di komisi IV. Sebelumnya, KLHK juga merupakan mitra kerja Komisi VII. Karena adanya dua komisi yang menjadi mitra kerja, Puan menilai, kerap terjadi lempar tanggung jawab.
"Sehingga sering lempar tanggung jawab, butuh energi dan waktu untuk koordinasi," katanya.
Puan berharap, dengan setiap komisi bermitra dengan satu kementerian bisa membuat DPR memaksimalkan fungsi pengawasannya.
Ssekadar informasi, kesepakatan satu komisi bermitra dengan satu kementerian tercapai dalam Rapat Konsultasi DPR Pengganti Bamus yang dihadiri pimpinan DPR dan seluruh pimpinan fraksi, Senin (28/10). Kesepakatan ini akan disahkan dalam Rapat Paripurna Ke IV DPR RI Selasa (29/10) siang. Rapat Paripurna sekaligus akan mengesahkan 11 Komisi DPR RI beserta ruang lingkup dan tugasnya.