Kenaikan Tarif Gas yang Tak Direstui ESDM
"Sampai akhir tahun pasti (harga tidak naik)," kata Arifin di Istana Negara.
Belum lagi, pada tahun 2018 lalu PGN masih memberikan deviden sebesar Rp1,38 triliun. Dengan demikian keinginan PGN untuk menaikan harga gas Industri pun patut dipertanyakan.
"Harga gas engak naik aja masih bisa setor (deviden) sebesar itu," kata Djoko pada awak media, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Kata dia, apabila PGN mau untung lebih besar dari tahun lalu harus melakukan efisiensi. "Nah kalau efisiensi di segala lini dilakukan maka stor devidennya bisa tambah besar tanpa harus menaikan harga jual kan," kata dia.
Dengan begitu, ESDM kata Djoko, tidak merestui keinginan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) menaikan harga gas sektor Industri. PGN pun diminta tidak merealisasikan keinginan itu.
Kata Djoko, tidak direstuinya keinginan itu karena beberapa alasan. Di antaranya adalah mempertimbangkan biaya produksi industri dalam negeri yang membesar dan akan berujung memengaruhi daya saing.
PGN pun mengurungkan niat menaikan harga gas yang sedianya akan berlaku pada 1 November 2019 berbeda-beda di setiap wilayah. Di Karawang, misalnya, harga yang ditetapkan berada di atas US$9,5 per million british thermal unit (MMBTU).
Harga gas baru yang ditetapkan perusahaan untuk pelaku industri di Tangerang lebih tinggi, yakni mencapai US$10 per MMBTU. Bahkan, di Medan lebih dari US$10,5 per MMBTU.