Jangan Ada Konflik Kepentingan di Dewan Pengawas KPK!
"Kalau tanya subyektif obyektif tergantung siapa yang menilai kan begitu. Tetapi bunyi UU begitu. Kalau kamu tanyakan ke Komisi III kami serahkan ke presiden," ungkap Herman di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Meski demikian, Herman meluruskan bahwa pemilihan anggota Dewas KPK oleh presiden tanpa melalui panitia seleksi hanya dilakukan satu kali masa jabatan ini saja. Ia mengatakan Komisi III tidak mempermasalahkan dari unsur mana Dewas KPK berasal, baik itu dari kepolisian maupun mantan penyidik KPK, asalkan memiliki integritas dan pengalaman kerja selama 15 tahun.
Ia mengaku yakin Jokowi selaku presiden RI akan bijaksana dalam memilih anggota Dewas KPK. Herman mengatakan, pihaknya juga tidak terlalu ambil pusing dengan adanya isu konflik kepentingan dalam pemilihan anggota Dewas KPK.
"Terkait conflict of interest, atau tidak ada konflik tergantung siapa yang melihat. Kalau kelompok rakyat, kelompok rakyat yang mana, kan begitu kira-kira," kata Herman.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin. Ia mengatakan DPR tak memiliki masalah jika anggota Dewas KPK berasal dari anggota dewan ataupun mantan komisioner KPK. Ia hanya berharap Jokowi memilih orang yang berpengalaman di bidang hukum.
"Sepanjang dia kompeten, punya latar belakang yang cukup, why not? Dari wartawan juga boleh. Tanpa membatasi, punya pengalaman, punya akuntabilitas dalam dunia hukum, dan bisa menganalisis UU tersebut," papar Aziz.
Aziz mengaku tidak masalah jika Jokowi menunjuk langsung dewan pengawas KPK. Sebab, UU KPK mengatur hal tersebut yang mana di periode pertama pemilihan anggota dewan pengawas tanpa melibatkan Pansel.
Ia hanya menyarankan agar seluruh komponen masyarakat ikut mengawasi jalanannya pemilihan anggota Dewas KPK agar tidak terjadi konflik kepentingan.
"Kita harus menjaga, seluruh komponen bangsa harus menjaga, tak ada conflict of interest dalam penunjukan dalam pelaksanaan UU," kata Aziz.
Untuk pertama kalinya, Dewan Pengawas KPK tak akan dipilih lewat mekanisme panitia seleksi (pansel). Namun, akan dipilih langsung oleh Jokowi. Hal ini juga tertuang dalam pasal 69 A ayat 1 UU KPK hasil revisi yang telah disahkan DPR.
"Untuk pertama kalinya tidak lewat Pansel. Tapi percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik," kata Jokowi saat berbincang-bincang dengan para wartawan di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (1/11).