Akhir Kesumat Farhat Abbas Vs Hotman Paris di Ranah Pidana
Sebelumnya, Farhat Abbas melaporkan Hotman Paris atas dugaan penyebaran konten pornografi melalui media elektronik atau media sosial Instragam. Laporan atas kasus itu juga telah teregistrasi dengan nomor LP/4669/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 2 Agustus 2019.
Penghentian penyelidikan perkara tersebut berdasarkan beberapa faktor. Yang pertama, lantaran pihak pelapor dalam yakni, Farhat Abbas, tak dapat menunjukkan alat bukti video asusila yang disebut-sebut diunggah oleh akun Instagram milik Hotman Paris.
Faktor yang kedua yakni, saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak pelapor dinilai tidak dapat memperkuat dugaan unggahan konten pornografi. Terlebih, alat bukti berupa tangkap layar yang sebelumnya dijadikan alat bukti oleh pihak pelapor, juga tak ditemukan adanya unsur pidana.
"Alat bukti yang diajukan pelapor atau saksi yang sudah diklarifikasi, tidak dapat menunjukkan sumber video berasal dari akun Instagram resmi Hotman Paris Hutapea," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (6/11/2019).
"Pertimbangan hukum dikeluarkannya SP2LID dengan alasan belum ditemukan peristiwa pidana," sambungnya.
Terakhir, penghentian penyelidikan kasus itu juga berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap terlapor atau Hotman Paris Hutapea. Yang kepada penyidik, dia menyebut menyebut telah kehilangan ponselnya sejak 28 Juli 2019 di Bali.
Bahkan, kehilangan ponselnya itu telah dilaporkan kepada pihak kepolisian dan teregistrasi dengan nomor LPC/2899/VII/2019/Bali/Res.Badung/Sek.
Sehingga, Hotman menampik jika disebut-sebut pernah mengunggah video berkonten asusila dalam akun Instagram pribadinya pada bulan Juli 2019.
"Hasil pemeriksaan saksi Hotman Paris dan pemeriksaan akun Instagramnya tidak ditemukan konten video tersebut," pungkas Argo.