Sanggupkah DPR Selesaikan 35 RUU Per Tahun?

Your browser doesn’t support HTML5 audio
Jakarta, era.id - DPR menargetkan 35 rancangan undang-undang (RUU) tahunan dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas). Jumlah ini dianggap ideal dengan tujuan agar DPR tidak terbebani dengan capaian target.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, jumlah ini belum ideal. Sebab, angka 35 masih terlalu banyak untuk anggota parlemen.

"Itu masih cukup banyak secara realistis untuk dikerjakan oleh DPR. Karena idealnya satu komisi maksimal 2 RUU pertahun. Jadi total 22 untuk 11 komisi," tuturnya, saat dihubungi era.id, di Jakarta, Kamis (7/10/2019).

Belum lagi, tambah dia, kerja DPR lainnya, seperti reses ke daerah pemilihan. Ini yang membuat Lucius mengatakan, target RUU ini mesti diturunkan agar meningkatkan kualitas produk undang-undang yang dihasilkan DPR.

Apalagi, masih ada beberapa pekerjaan rumah yang belum tuntas. Di antaranya, pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) pada periode 2014-2019 yang belum kelar. Padahal, UU ini sangat ditunggu masyarakat.  Begitu juga, RUU KUHP yang sudah tahunan pembahasannya namun belum tuntas karena banyak mendapatkan penolakan dari publik.

"Turunkan supaya pembahasannya mendalam, tidak loncat-loncat prosesnya karena terburu-buru mengesahkan sebuah RUU. Demi tercatat punya kinerja baik. Supaya lebih punya banyak waktu bagi DPR membuka ruang perdebatan, diskusi aspirasi masyarakat sebelum RUU itu disah-kan" ucapnya.

Menurut Lucius, DPR harus realistis jangan karena pencitraan demi terlihat punya banyak pekerjaan, lalu menargetkan banyak RUU, yang justru hasilnya tidak jelas.

"Lebih baik mereka memilih, yang betul-betul fokus untuk mereka selesiakan tahun itu. Kalau yanh sudah fokus mereka bisa selesaikan dalam waktu dekat, kan tidak juga tidak menuntut kemungkinan adanya agenda baru untuk membuka pembahasan kan," katanya.

Dia menambahkan, lebih baik DPR menyelesaikan RUU sedikit tetapi hasilnya jelas dan tidak merugikan masyarakat yang tersentuh langsung, daripada membuat banyak target tetapi hasil akhirnya tidak jelas.

Target 35 RUU rampung setiap tahunnya merupakan hasil rapat Badan Legislasi DPR. Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan, jumlah ini berkurang dari periode 2014-2019 yang menargetkan 55 RUU per tahunnya. 

Sementara Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya mengatakan, setiap komisi menyelesaikan 2 RUU, yang artinya ada 22 RUU dari 11 Komisi di DPR, lalu dijumlah 5 hingga 6 RUU dari pemerintah dan sisanya merupakan RUU usulan Baleg.

Terpisah, Ketua DPR Puan Maharani menerangkan, DPR periode 2014-2019 punya banyak RUU yang belum tuntas. Karenanya, RUU ini akan dikebut sehingga produk UU periode 2019-2024 tidak akan terlalu banyak.

"Harapan saya DPR ke depan itu tidak perlu memuat produk UU terlalu banyak, namun kita pilih yang jadi prioritas dan itu akan jadi fokus bagi DPR ke depan yang berguna untuk bangsa dan negara," ucapnya.

Tag: ketua dpr