Soal Wakil Panglima TNI: Dihapus Gus Dur, Dihidupkan Jokowi

Jakarta, era.id - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66/2019 yang berisi tentang Susunan Organisasi TNI. Perpres yang ditandatangani pada 18 Oktober 2019 ini mengatur soal jabatan baru di tubuh TNI, yaitu Wakil Panglima TNI yang diatur dalam Pasal 13.

Perpres 66/2019 ini diterbitkan Jokowi untuk menggantikan Perpres Perpres 42/2019 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 10/2010 tentang Susunan Organisasi TNI. Perpres ini dikeluarkan Jokowi dengan pertimbangan penyesuaian terhadap berkembangnya kebutuhan organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 15 Perpres 66/2019 dijelaskan bahwa fungsi Wakil Panglima TNI adalah sebagai koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima. Adapun pangkat yang bisa mengisi jabatan ini adalah Pati Bintang 4.

Jabatan ini sebenarnya tidak baru di tubuh TNI. Hanya saja di tahun 2000 saat Presiden Abdurrachman Wahid (Gus Dur) menjabat, jabatan tertinggi kedua ini dibekukan dan Jenderal (Purn) Fachrul Razi yang kini jadi Menteri Agama harus kehilangan jabatannya. Dia jadi Wakil Panglima TNI terakhir dengan di tahun 1999 hingga 2000.

Diusulkan Moeldoko

Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal Purn. Moeldoko menyebut, jabatan Wakil Panglima TNI yang kembali diadakan oleh Presiden Joko Widodo adalah atas usul dari dirinya. 

"Ya, sebenarnya Wakil Panglima dulu pernah ada setelah ada zaman saya. Saya juga menginisiasi kembali untuk menghidupkan perlu ada Wakil Panglima," kata Moeldoko di Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Menurut dia, Wakil Panglima dibutuhkan mengingat Panglima TNI sering melakukan kunjungan untuk mengecek kesiapan operasi. Tak hanya itu, Panglima juga kerap melakukan pertemuan bilateral dengan Panglima lainnya di kawasan ASEAN dan lainnya.

Sehingga, dengan dihidupkannya lagi jabatan ini maka tak perlu lagi ada surat penunjukkan kepada Kepala Staf Angkatan untuk menggantikan posisi sementara selama Panglima pergi. Secara otomatis, kata Moeldoko, Wakil Panglima nantinya bisa mengerjakan tugas Panglima mengurus organisasi.

"Dengan pertimbangan-pertimbangan itu, waktu itu saya sampaikan perlunya ada Wakil Panglima. Sehingga, kalau ada kekosongan atau Panglima pergi tidak perlu membawa surat," ujarnya.

Mantan Panglima TNI itu menegaskan, jabatan yang baru diatur tersebut jauh dari pertimbangan politik. 

"Pertimbangannya sangat teknikal. Sangat organisatoris, tidak ada pertimbangan politik, pertimbangan lain," tegasnya.

Moeldoko juga mengatakan, nama yang mengisi jabatan ini nantinya bisa berasal dari kantong Panglima TNI ataupun Presiden. Pengangkatan tersebut nantinya akan diatur dalam Peraturan Panglima TNI.

Dia juga menyatakan, ada tiga Kepala Staf Angkatan yang kini berpeluang diangkat jadi Wakil Panglima. "Ya, saya pikir para kepala staf punya kans untuk itu," ungkapnya.

Tiga Kepala Staf Angkatan dengan pangkat Bintang 4 tersebut adalah Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa, Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Yuyu Sutisna, dan Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Siwi Sukma Adji.

Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo juga angkat bicara soal jabatan Wakil Panglima yang diatur dalam Perpres 66/2019. Menurut dia, siapapun yang nantinya menjabat di posisi tersebut adalah keputusan Presiden Jokowi.

"Itu sepenuhnya hak prerogatif presiden," kata Prabowo di kantor Kementerian Pertahanan, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (7/11).

Tag: tni