Mantan Napi dan Kader Parpol, Apakah Ahok Bisa Jadi Bos BUMN?
Salah satu syarat yang harus dipenuhi Ahok yaitu harus mundur dari partai politik. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP PDI Perjuangan Eriko Sotarduga mengatakan pihaknya akan merelakan Ahok 'cabut'.
"Kalau partai, nanti menerima penugasan beliau sudah fix menjadi katakan direksi atau menjadi komisaris, atau menjadi apa di BUMN mana pun, tentu partai harus melepaskan," ungkap Eriko di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/11/2019).
Eriko mengaku sebenarnya belum mengetahui pasti hasil pertemuan antara Ahok dengan Menteri BUMN Erick Thohir kemarin di kantor Kementerian BUMN. Menurut Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Syaiful Hidayat persyaratan harus mundur dari partai hanya berlaku untuk posisi pengurus partai. Sedangkan Ahok saat ini hanya anggota biasa.
"Sudah disampaikan Pak Djarot kalau sebagai pengurus harus mundur, tapi kalau sebagai anggota biasa ya ini yang harus kita lihat aturan seperti apa," ungkap Eriko.
Terkait dengan status Ahok yang pernah menjadi narapidana, Eriko mengatakan hal tersebut tidak akan menjadi bantu sandungan. Pasalnya, kasus hukum yang menimpa Ahok bukan masalah tindak pidana korupsi.
Seperti diketahui, Mantan Bupati Belitung Timur itu pernah dipenjara atas kasus penistaan agama. Ia dihukum penjara setahun lewat delapan bulan penjara.
Baginya, BUMN memerlukan sosok pemimpin yang bersih untuk menahkodai orang yang memiliki rekam jejak yang bersih dan transparan. Dalam hal ini, Eriko yakin Ahok adalah orang yang tepat untuk itu.
Dihubungi terpisah, Wakil Sekretris Jenderal PDIP, Sadarestuwati menegaskan partainya sama sekali tidak keberatan melepas Ahok jika memang syarat yang berlaku mengharuskan Ahok untuk mundur.
"Kenapa harus keberatan kalau memang keberadaan beliau bisa memperbaiki BUMN yg dipimpin serta bisa memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Tentunya PDI Perjuangan yang sejak awal menginginkan pemerintahan yg bersih serta mendorong percepatan pembangunan di segala bidang akan dengan ikhlas menghibahkan pak Basuki Tjahaja Purnama untuk bangsa dan negara," papad Restu saat dihubungi era.id, Kamis (14/11/2019).
Jika merujuk pada surat edaran nomor SE-01/MBU/S/01/2019, direksi tertulis dilarang menjadi pengurus parpol. Berikut petikan isi surat edaran BUMN:
Sesuai dengan ketentuan persyaratan pengangkatan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas BUMN dan pengangkatan Direksi serta Dewan Komisaris anak perusahaan BUMN yaitu dilarang sebagai pengurus partai politik, dan/atau anggota legislatif dan/atau calon anggota legislatif, dan dengan mempertimbangkan bahwa perusahaan afiliasi BUMN merupakan bagian dari pengembangan dan investasi usaha dari BUMN dan anak perusahaan BUMN.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menegaskan tidak akan ada peraturan yang dilanggar. Semua persyaratan harus dipenuhi oleh Ahok jika menjadi pimpinan perusahan pelat merah. "Semuanya harus sesuai peraturan yang berlaku. Enggak akan ada peraturan yang dilanggar," tegas Arya saat dihubungi era.id, Kamis (14/11/2019).