Polisi Kantongi Bukti Pelanggaran Pabrik Kembang Api

Jakarta, era.id - Polda Metro Jaya sudah mengantongi bukti pelanggaran pabrik kembang api PT Panca Buana Cahaya yang memperkerjakan anak di bawah umur. Meski demikian, pihak PT Panca Buana Cahaya berdalih, pelanggaran itu dilakukan untuk memenuhi permintaan masyarakat.

"Kami juga bekerjasama dengan dinas tenaga kerja untuk melakukan pengawasan. Di satu sisi ada masalah sosial di mana ada penyampaian dari pemilik perusahaan ingin mengakomodir keinginan masyarakat untuk bisa menampung anak putus sekolah untuk bisa bekerja," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta (8/11/2017).

Nico mengatakan, polisi sudah mendapatkan data karyawan di bawah umur yang bekerja di pabrik kembang api tersebut. Sedikitnya ada ada 9 orang, empat di antaranya meninggal dunia saat terjadi ledakan pada Kamis (26/10/2017).

Pihak PT Panca Buana Cahaya pun sudah mengakui telah mempekerjakan karyawan di bawah umur. Namun, kata Nico, keterangan mereka terus berdalih, pelanggaran itu terjadi untuk memenuhi permintaan masyarakat sekitar.

"Masyarakat mestinya tidak boleh memaksakan anak-anak untuk bekerja dan juga pengusaha tidak boleh menerima anak-anak untuk dipekerjakan," lanjutnya

Saat ini penyidikan terhadap pemilik pabrik, Indra Liono dan Direktur Operasional, Andri Hartanto masih terus berlangsung. Selain bertanggung jawab atas tragedi kebakaran pabrik, dua orang tersebut dijerat pasal 74 juncto 183 UU 13 2003 tentang tenaga kerja.

Tag: