Demokrat: SBY Melanggar bila Hentikan e-KTP
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto mengatakan proyek itu tidak bisa dihentikan. Bila dihentikan, SBY bisa dipidana karena kebijakan e-KTP ini merupakan amanah UU No 24 Tahun 2013 tentang Adminitrasi Kependudukan.
"Setiap kebijakan yang bersumber dan menjadi amanah UU wajib dilaksanakan. Apabila Presiden tidak melaksanakan kewajiban UU berarti Presiden melanggar UU dan bisa diminta pertanggungjawabannya secara kelembagaan. Landasan kebijakan e-KTP loud & clear," ujar Agus, melalui keterangan tertulis yang diterima era.id, di Jakarta, Kamis (25/1/2018).
Apalagi, kata Agus, e-KTP merupakan basis formal data bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi pedoman dalam proses kompetisi demokrasi saat menggunakan hak pilihnya.
Meski demikian, Agus menegaskan, fakta adanya penyimpangan dan pelanggaran atau korupsi di dalam kasus ini, sepenuhnya menjadi ranah hukum yang harus diusut tuntas.
"Harus diusut tuntas, tanpa pandang bulu, tanpa tebang pilih, harus transaparan, akuntabel dan Profesional. Hindarkan politisasi kepentingan," tuturnya.
Seperti diketahui, nama SBY disebut mantan Wakil Ketua Banggar DPR Mirwan Amir dalam sidang kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun dengan terdakwa Setya Novanto.
Dalam kesaksiannya, Mirwan mengaku, pernah menyarankan SBY untuk menghentikan proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri. Hal itu karena Mirwan mendengarkan saran yang diberikan rekannya yakni, Yusnan Solihin yang memahami teknis e-KTP. Dia menilai, proyek tersebut bermasalah.
Namun, menurut Mirwan, presiden keenam ini tetap ingin proyek yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun itu dilanjutkan, meskipun telah mendengarkan saran dari dirinya. Keinginan SBY tersebut, karena memang pada awalnya proyek e-KTP tersebut dibuat untuk menghadapi Pilkada.
"Tanggapan dari bapak SBY bahwa 'ini kita untuk menuju Pilkada, jadi proyek ini harus diteruskan'," ujar Mirwan menirukan SBY.