Bukan Cuma Presiden dan Wapres, Pimpinan MPR Juga Punya 21 Staf Khusus
Kepala Biro Humas Setjen MPR RI Siti Fauziah mengatakan, nantinya Ketua MPR akan mempunyai tiga orang staf khusus, dan masing-masing Wakil Ketua MPR akan mendapatkan dua orang staf khusus yang akan mendampingi tugas mereka. Sehingga, jika ditotal akan ada 21 staf khusus untuk pimpinan MPR.
"Iya (ada stafsus untuk pimpinan MPR), satu orang akan punya dua stafsus," ujar Siti saat dihubungi era.id, Jumat (29/11/2019).
Siti juga menjelaskan tugas stafsus akan berbeda dengan tenaga ahli, sehingga tidak akan terjadi tumpang tindih pekerjaan. Namun ia tak menjelaskan secara rinci apa saja yang menjadi tugas dan tanggung jawab stafsus.
"Oh tugasnya akan beda dengan TA. Ada spesifikasi tugasnya masing-masing. Stafsus pastinya menyiapkan bahan-bahan untuk pimpinan MPR dan untuk mengikuti jadwal pimpinan MPR," papar Siti.
Perpres 45 Tahun 2019
Terkait dengan besaran gaji yang akan diterima oleh olah 20 orang stafus, Siti juga enggan menjelaskan. Ia hanya menyebutkan, gaji yang diterima sudah sesuai dengan standar dari pemerintah. Dalam pasal 25 disebutkan bahwa hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia diberikan paling tinggi setingkat dengan jabatan Eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
"Besaran gaji sih standar pemerintah, gaji yang sudah ditetapkan oleh departemen keuangan. Ya mengikuti standar itu semuanya," pungkasnya.
Berdasarkan Perpres 45 Tahun 2019 tentang Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia pada Bagian Kelima, Pasal 20 ayat (2) menyatakan bahwa Staf Khusus Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dapat diangkat paling banyak 3 (tiga) orang Staf Khusus untuk Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan paling banyak 2 (dua) orang Staf Khusus untuk masing-masing Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
Pengangkatan stafus menurut Perpres ini, ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal, dengan masa bakti paling lama sama dengan masa jabatan Ketua MPR RI atau Wakil Ketua MPR RI yang bersangkutan.
Dalam Perpres tersebut, disebutkan keberadaan stafsus bertujuan untuk memperlancar tugas pimpinan MPR RI. Dalam pelaksanaan tugasnya secara administratif, stafsus akan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jendral MPR RI.
Selain itu pimpinan DPR juga memiliki staf khusus sejak tahun 2015 lalu lewat Perpres Nomor 27/2015 tentang Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI itu ditandatangani pada 2 Maret 2015.