Novanto Bikin Deg-degan
This browser does not support the video element.
Novanto ditahan KPK sejak 20 November 2017 usai dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) akibat mengalami kecelakaan di Jakarta Selatan, beberapa hari sebelumnya. Saat itu mobil yang ditumpangi Novanto menabrak tiang lampu penerangan jalan. Dalam kasus ini, Novanto diduga memperkaya diri dan orang lain. Nilai kerugian negara akibat korupsi e-KTP sangat fantastis, mencapai Rp2,3 triliun.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu sudah mengajukan diri jadi justice collaborator. Sementara KPK belum memutuskan menerima atau menolak permohonan Novanto tersebut.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut ada tiga syarat utama menjadi justice collaborator, mengakui perbuatan, bukan pelaku utama, dan membuka keterangan dari pihak lain seluas-luasnya, dari saat proses pemeriksaan hingga sebagai terdakwa di persidangan.
Dasar hukumnya, UU Nomor 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, UU Nomor 7/2006 tentang pengesahan UNAC, serta SEMA Nomor 4/2011 dan Peraturan Bersama Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri, Ketua KPK dan Ketua LPSK tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelaku, dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama.
"Diproses pemeriksaan kami belum mendapat informasi yang baru dan cukup kuat dari yang bersangkutan (Novanto)," ujar Febri, Selasa (23/1).
Kendati demikian, Febri mengungkapkan, ada beberapa nama baru yang disebut Novanto terlibat dalam proyek e-KTP. Alat buktinya, kata Febri, juga sudah ada. Saat ini, kata Febri, KPK masih melihat perkembangan karena tidak ingin gegabah memutuskan menerima atau menolak Novanto jadi justice collaborator.
Ada beberapa hal yang bisa dijadikan indikator seorang terdakwa dikabulkan permohonannya sebagai justice collaborator, salah satunya kooperatif.
Misalnya nih, Novanto dikabulkan jadi justice collaborator, banyak orang yang deg-degan enggak ya?
(editor motion grafis: Sulthanah Utarid)