Erick Thohir Sambung Silaturahmi yang Terputus dengan DPR

Jakarta, era.id - Komisi VI DPR RI menggelar rapat kerja perdana dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2019). Rapat kerja tersebut membahas terkait Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk tahun ini dan tahun 2020.

Erick Thohir tampak didampingi oleh Wakil Menteri II BUMN Kartika Wirjoatmodjo dan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga. Tampak hadir juga lima direktur utama perusahaan BUMN yaitu Plt Direktur Utama PLN Sri Peni Inten Cahyani, Direktur Utama PT PANN (Persero) Hery Soewandi, Direktur Utama PNM Arief Mulyadi, Direktur Utama Bahana PUI Marciano Herman, dan Direktur Utama Hutama Karya Bintang Perbowo.

Adapun Raker antara Komisi VI DPR RI dan Kementerian BUMN dipimpin oleh Ketua Komisi VI Faisol Riza. Menurut laporan kesekretariatan Komisi VI, Rapat Kerja hari ini diikuti oleh 25 orang dari 54 anggota Komisi VI di mana total terdapat 9 fraksi.

"Dengan demikian kuorum telah terpenuhi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 251 Ayat 1 Peraturan DPR-RI tentang Tata Terbit. Dengan ucapkan, 'bismillahi rahmani rahim', izinkan saya buka rapat kerja ini," kata Faisol.

Silaturahmi antara Menteri BUMN dengan DPR RI sempat terputus selama 4 tahun. Pasalnya, Menteri BUMN periode 2014-2019 Rini Soemarno dicekal oleh DPR RI, khususnya Komisi VI yang menjadi mitra kerja BUMN sehingga dilarang untuk mengunjungi gedung Parlemen sejak tahun 2015.

Ada beberapa alasan mengapa Rini diboikot oleh DPR, salah satunya karena ia dianggap melakukan pelanggaran Undang-Undang terkait perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT). Kontrak JICT kepada Hutchison Port Holdings diperpanjang PT Pelindo II pada Agustus 2014.

Keputusan Rini dinilai telah melanggar UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Dia mengabaikan otoritas pemerintah, yaitu Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan, sebagai regulator di pelabuhan. Jonan menolak perpanjangan konsesi yang dipegang anak perusahaan Pelindo II, JICT, kepada perusahaan asal Hong Kong, Hutchison Port Holdings (HPH).

Pelarangan diputuskan oleh Fadli Zon yang kala itu menjabat Plt Ketua DPR sebagai turunan dari rekomendasi yang diserahkan oleh Pansus.

Menteri Rini dilarang ke DPR sejak Pansus Angket Pelindo II menyerahkan hasil rekomendasinya ke Paripurna DPR pada 23 Desember 2015. Tak hanya itu, anggota Komisi VI DPR RI juga pernah kompak meminta Persiden RI Joko Widodo untuk memberhentikan Rini dari jabatannya sebagai Menteri BUMN.

Tag: bumn erick thohir ketua dpr