Penyeludup Harley dan Brompton Juga Terancam Bui
"Saya sebagai Menteri BUMN akan memberhentikan saudara Direktur Utama Garuda Indonesia, tapi karena perusahaan publik akan ada prosedurnya lagi," ungkap Erick saat memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).
Erick mengaku sedih atas adanya kejadian tersebut. Selain memeberhentikan dan mencopot Ari Askhara, Erick juga akan terus mengusut tuntas oknum lain dalam kasus penyelundupan sepeda dan onderdil otomotif mewah. "Dan saya yakin ibu menteri keuangan dan dirjen Bea Cukai akan memproses secara tuntas," kata Erick.
Ia menyebutkan akibat kejadian ini negara mengalami kerugian negara berkisar antara Rp532 juta sampai dengan Rp1,5 miliar. Oleh karena itu, Ari Askhara tidak hanya dipecat tapi juga berpotensi terkena pidana. "Ini sudah menjadi faktor yang tidak hanya perdata tetapi menjadi faktor pidana ini yang sangat memberatkan," katanya.
Erick mengaku sedih atas adanya kejadian tersebut. Pasalnya, saat ini ia bersama jajaran kementeriannya sedang ingin membangun kinerja dan citra yang baik, tapi justru tersandung masalah tersebut. "Ketika kita mau mengangkat citra dan kinerja bumn tapi kalau oknum di dalamnya tidak siap, ini yang terjadi," pungkas Erick.
Dalam konferesi pers tersebut, hadir pula Menteri Keunagan Sri Mulyani, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi, dan perwakilan dari Komidi XI DPR RI.Ditampilkan pula barang bukti berupa satu buah motor Harley Davidson tahun 70an berwarna merah dan beberapa onderdil, juga dua unit sepeda merk Brompton.