Polri Sebut Punya Bukti Baru Soal Kasus Novel Baswedan
Sebelumnya, pada 19 Juli 2019 di Istana Negara, Presiden Jokowi sempat meminta Mendagri Tito Karnavian --saat itu menjabat Kapolri-- untuk menyelesaikan kasus pelik ini dalam waktu tiga bulan. Selama 90 hari, Polri mesti memberi penjelasan kepada publik secara terang tentang motif apa dan siapa yang menyerang secara brutal Novel Baswedan.
Kapolri Idham Azis yang kala itu menjabat Kabareskrim dipilih sebagai Ketua Tim Teknis penyelesaian kasus penyerangan brutal terhadap Novel. Namun, hasilnya nihil. Hingga tenggat waktu yang ditentukan Polri tak juga mampu mengungkap peristiwa kelam di waktu subuh itu.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Muhammad Iqbal menjelaskan perintah Presiden kepada Polri. Menurut Iqbal, pihaknya telah menemukan alat bukti dan petunjuk yang signifikan dalam mengungkap kasus itu.
Namun saat ini Polri belum dapat mengungkapkannya kepada publik. Iqbal berharap tim teknis Polri segera merampungkan kasus tersebut.
"Tidak akan berapa lama lagi, Insyaallah tidak akan sampai berbulan-bulan," kata Iqbal di halaman Istana Negara, Jakarta, seperti dikutip Antara, Senin (9/12/2019).
Iqbal menambahkan polisi telah memeriksa 73 saksi, 114 toko kimia, hingga 28 CCTV yang diperiksa melalui laboratorium forensik.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi sempat memberikan waktu kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis yang baru saja dilantik untuk menyelesaikan kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan hingga Desember 2019.