Tamatnya Aksi Pencabulan Bermodus Pengobatan Alternatif

Jakarta, era.id - Pengobatan alternatif masih menjadi pilihan beberapa kalangan masyarakat. Biaya murah dan tak jarang berhasil menyembuhkan penyakit jadi alasan.

Tapi masih ada oknum praktisi pengobatan alternatif yang menggunakan ilmunya sebagai modus untuk melakukan pencabulan. Polisi meringkus Husein Alatas alias Habib Husein Alatas atas laporan dugaan pencabulan.

Korban pencabulan, R mendatangi lokasi pengobatan alternatif Husen di bilangan Setu, bekasi pada akhir November lalu. Niat ingin sembuh dari penyakitnya, ia malah menjadi korban perbuatan tidak senonoh Husein. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, saat proses pengobatan akan dimulai, pelaku meminta korban untuk masuk kedalam kamar. Alasannya untuk memulai terapi.

"Konteks pencabulan itu pelaku menjamah beberapa bagian tubuh korban," ucap Yusri saat dihubungi era.id, Rabu (18/12/2019).

Tak terima dengan tindak pencabulan, R pun melawan dan melarikan diri, meski kondisinya setengah sadar, ia berhasil melawan dan kabur. Korban pun segera melapor ke polisi.

Polisi masih mendalami perkara tersebut karena diduga masih ada korban lainnya. "Masih dikembangkan untuk mengetahui apakah ada korban-korban lainnya," tandas Yusri.

Sementara, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang menerima laporan itu segera menindak lanjuti. Senin kemarin, pelaku diamankan di lokasi praktik pengobatan alternatifnya.

"Benar sudah kita amankan. Tim Resmob menangkap satu pelaku berinisial HA," ungkap Yusri.

Tersangka dijerat pasal 290 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

 

Tag: pelecehan seksual