Uji Nyali Pemprov DKI Tutup Colosseum
Disparbud DKI juga telah mencabut penghargaan Adikarya Wisata 2019 kategori diskotek yang terletak di Jakarta Barat tersebut berdasarkan temuan BNNP DKI tersebut.
Sekretaris Daerah DKI Saefullah mengaku saat ini Inspektorat DKI masih memeriksa jajaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud). Pemeriksaan ini untuk mengetahui faktor pemberian penghargaan kepada Colosseum serta mengklarifikasi rekomendasi BNNP DKI.
"(Proses) lagi berjalan di Inspektorat. Kita tunggu ya," ucap Saefullah di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).
Dalam temuan BNNP DKI, sebanyak 34 pengunjung Colosseum dan 1001 hotel kedapatan positif mengonsumsi narkoba usai dilakukan tes urin. 19 orang di antaranya laki-laki dan 15 orang perempuan. Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Sri Haryati mengaku masih perlu berkoordinasi dengan BNNP DKI untuk memutuskan akan mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) atau perizinan diskotek Colosseum atau tidak.
Padahal, BNNP sudah mengeluarkan surat rekomendasi kepada Disparbud DKI sejak beberapa minggu lalu. Rekomendasi itu berupa hasil temuan bahwa ada pengunjung yang menggunakan narkoba di dalam Colosseum.
"Kalau bicara TDUP, kan ada beberapa tahapan lagi yang harus kita pastikan. Cuma, sekarang saat melakukan penindakan, kita telusuri lagi. Kita koordinasi terus sama BNN dan instansi lainnya," kata Sri.
Sementara, Anggota DPD RI Jakarta Fahira Idris mendesak Gubernur DKI Jakarta agar segera memutuskan nasib izin operasional Colosseum. Penutupan Alexis tahun lalu harusnya menjadi pengingat untuk Anies yang tidak mau kompromi terhadap pelanggaran yang dilakukan tempat hiburan malam.
"Jika nanti memang direkomendasikan oleh BNNP DKI Jakarta untuk ditutup, ya segera ditutup. Kedua, mengusut tuntas kenapa Diskotek Colosseum, yang menjadi perhatian khusus BNNP DKI justru malah mendapat penghargaan," ungkap Fahira.
Berdasarkan Pasal 38 Peraturan Gubernur DKI Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, diamanatkan bahwa setiap pengusaha pariwisata wajib mengawasi dan melaporkan apabila terjadi transaksi dan atau penggunaan/konsumsi narkotika dan zat psikotropika lainnya di lingkungan.
Kemudian, pada Pasal 54 Ayat (1) dinyatakan bahwa setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung.
Namun, ada pasal lain yang bisa dijadikan sanggahan Pemprov DKI belum mencabut izin usaha diskotek Colosseum. Melihat isi Pasal 52, terdapat berbagai jenis sanksi administratif, berupa teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, teguran tertulis ketiga, penghentian sementara kegiatan usaha pariwisata, hingga pencabutan TDUP disertai dengan penutupan kegiatan usaha pariwisata.
"Dalam menyikapi persoalan Colloseum, Pemprov DKI nampak lebih mengedepankan Pasal 52. Dalam hal ini, patut dicermati perihal konsistensi dalam menindak tegas bila ada temuan penggunan narkoba," kata Fahira.